SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Niat BN dan SH (47), warga Jalan Rama Raya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, untuk memasukkan dua anaknya menjadi aparatur sipil negara (ASN) justru berujung petaka.
Keduanya mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp1,03 miliar.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
Korban berharap terlapor berinisial DM, yang disebut merupakan oknum guru di salah satu SMA Negeri di Palembang, dapat diproses hukum.
Kepada petugas, korban mengungkapkan peristiwa tersebut bermula pada Jumat (23/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Srijaya Negara, tepatnya di Model H Dowa, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Saat itu, korban dikenalkan oleh ST yang disebut bekerja sebagai security di SMA Negeri 1 Palembang kepada DM.
"Awalnya saya dikenalkan oleh saksi kepada terlapor, dengan tujuan menawarkan kepada saya agar anak saya bisa bekerja sebagai ASN di Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan," ungkap korban saat dihubungi Sripoku.com, Kamis (27/8/2026) siang.
Setelah perkenalan tersebut, korban kemudian berkomunikasi dengan DM. Korban mengaku tertarik setelah mendapat bujuk rayu dan sejumlah janji terkait penerimaan kedua anaknya sebagai ASN.
DM kemudian disebut meminta uang sebesar Rp1,03 miliar untuk membantu memasukkan dua anak korban.
Rinciannya, Rp580 juta untuk anak yang dijanjikan masuk Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan Rp450 juta untuk anak lainnya yang dijanjikan masuk Kejaksaan.
"Uang saya serahkan secara bertahap dengan total nominal mencapai Rp1.030.000.000," bebernya.
Korban juga mengaku mendapat janji bahwa apabila kedua anaknya tidak diterima sebagai ASN, uang tersebut akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan.
Dengan adanya jaminan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor.
Namun, setelah kedua anaknya mengikuti tes, keduanya dinyatakan tidak lulus.
Korban kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan sesuai dengan janji sebelumnya. Akan tetapi, menurut korban, terlapor tidak kunjung mengembalikan uang tersebut.
Korban mengaku terlapor terus memberikan berbagai alasan dan janji terkait pengembalian uang. Bahkan, terlapor disebut sempat mengirimkan video yang memperlihatkan isi rekening Bank BCA miliknya untuk meyakinkan korban.
Namun, korban menduga video tersebut palsu atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Saya sudah lama hendak melaporkan, namun saya menunggu niat baik dan janji-janjinya untuk mengembalikan uang tersebut," katanya.
Korban bahkan sempat mengundang terlapor untuk melakukan mediasi. Dalam proses tersebut, korban mengaku mengetahui adanya dugaan korban lain.
Menurutnya, terdapat orang lain yang juga mengaku pernah ditawari bantuan untuk meluluskan anaknya masuk ke salah satu SMA Negeri di Palembang. Namun, anak tersebut pada akhirnya tidak lulus.
Karena uang belum dikembalikan dan tidak melihat adanya iktikad baik dari terlapor, korban akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Sementara itu, Pamapta Piket SpKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi Ardiyansyah membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus untuk melakukan penyelidikan terkait laporan korban," katanya.