6 Tersangka Ditahan Kasus Air Bersih di Pulau Haruku, Jaksa Baru Selamatkan Rp. 200 Juta
Fandi Wattimena August 27, 2026 12:48 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sudah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020 senilai Rp12,4 miliar.

Lima orang ditetapkan tersangka pada Senin (3/8/2026) malam dan langsung ditahan; 

  1. Nurul Ella Sopalauw selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahap II
  2. Andiranita selaku PPK Tahap I
  3. Anita Muin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  4. Nurmadas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  5. Dwi Priambada Kurniawan selaku Direktur PT. Kusuma Jaya Abadi
  6. Fais Noval selaku Kontraktor Pelaksana Riil berbedera PT Kusuma Jaya Abadi. 

Baca juga: 6 Tersangka Ditahan Jaksa Kasus Air Bersih di Pulau Haruku, Siapa Menyusul ?

Baca juga: Tiga Transformasi Layanan ATR/BPN Didorong untuk Percepat Pelayanan Pertanahan ke Masyarakat

“Terhadap Tersangka (FN) telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 24 Agustus 2026 sampai dengan 12 September 2026 yang ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian.

Tim penyidik pun baru mengamankan Rp. 200 juta pemulihan keuangan negara dari nilai pagu proyek mencapai Rp. 13 miliar. 

Diketahui, kontrak pekerjaan yang dimenangkan PT. Kusuma Jaya Abadi Construction bernilai Rp. 12.483.909.000. 

Besaran biaya proyek ini melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa Covid-19.

Ratusan juta yang dikembalikan itu masih jauh dari besaran kerugian keuangan negara yang mencapai Rp. 3.833.908.869,11.

Artinya, beban kerugian keuangan negara masih tersisa 3.633.908.869,11. 

Besaran kerugian keuangan negara mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026.

Penyelamatan keuangan negara oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian. 

Diketahui, proyek air bersih ini dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa Covid-19.

Nilai pagu proyek mencapai Rp. 13 miliar.

Sedangkan kontrak pekerjaan yang dimenangkan PT. Kusuma Jaya Abadi Construction bernilai Rp. 12.483.909.000. 

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026.

Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.833.908.869,11. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.