Ungkap Andil Sarwendah dalam Utang Ruben Onsu, Kuasa Hukum Sentil Harta Gono Gini dan Cicilan Rumah
Murhan August 27, 2026 12:50 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ada andil Sarwendah dalam utang yang ditanggung Ruben Onsu yang kini terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Hal ini diungkap Kuasa hukum Ruben Onsu dalam kasus gugatan hak asuh anak, Minola Sebayang.

Minola menekankan kewajiban Sarwendah untuk ikut menanggung utang yang muncul selama pernikahan dengan Ruben Onsu.

Ditegaskannya, tak hanya mendapatkan harta gana-gini sebagai hak perkawinan, Sarwendah juga harus ikut andil membayar cicilan yang muncul selama keduanya masih menikah.

"Jika terjadi perceraian, normalnya harta gono-gini itu dibagi dua gitu ya, setengah-setengah, 50-50," ungkapnya, ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

"Nah, lalu pertanyaannya, bagaimana kalau selama perkawinan itu bukan hanya harta yang ada. Tapi juga kewajiban ya," jelasnya.

Baca juga: Lepas Status Duda, Jonathan Frizzy Beber Rencana Pernikahan dengan Ririn Dwi Ariyanti, Ini Konsepnya

Minola mencontohkan cicilan rumah yang seharusnya juga turut dibayarkan oleh Sarwendah.

"Itu bisa saja dalam bentuk KPR atau pembelian sesuatu untuk kepentingan bersama dan keduanya sudah mengetahui ada kewajiban itu. Utang selama perkawinan, normalnya, secara kepaturan itu harusnya menjadi tanggung jawab berdua begitu kan," imbuh Minola.

Ia meminta pihak Sarwendah memperhatikan kewajibannya.

"Nah, saya sudah berulang kali mengatakan bahwa kewajiban utang di bank itu menjadi kewajiban bersama, karena utang itu yang ada dalam perkawinan," tegasnya.

"Dan di dalam akta notaris di akad kredit juga dua-duanya membubuhkan tanda tangan. Jadi tidak ada artinya, pinjaman itu tidak diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak," sambung Minola.

Bahkan, sekalipun terjadi perceraian, tetap menjadi tanggung jawab Ruben dan Sarwendah untuk mencicilnya.

"Bagaimana kalau terjadi perceraian? Ya harusnya kewajiban itu menjadi tanggung jawab bersama. Bagaimana mekanismenya, tergantung kesepakatan mereka berdua bagaimana bertanggung jawab atas kewajiban tersebut," cetusnya.

Ruben Pilih Mengalah 

Adapun sebelumnya disampaikan Minola, kliennya memilih menanggung kewajiban itu sendiri karena tak mau ribet.

"Kenapa Ruben mau? Ini juga saya pernah pertanyakan kepada Ruben, tapi Ruben mengatakan, ya udah lah Bang, biarin aja biar cepat," ujar Minola.

Minola menilai sikap tersebut menjadi salah satu contoh Ruben yang memilih mengalah meski keputusan yang diambil tidak sepenuhnya sesuai dengan keinginan pribadinya maupun ketentuan hukum mengenai pembagian harta bersama.

Minola juga meminta agar persoalan harta gono-gini antara Ruben dan Sarwendah tidak terus menjadi polemik. 

Ia menegaskan bahwa secara prinsip, harta gono-gini mencakup hak sekaligus kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.

"Ini salah satu bukti bagaimana Ruben itu selalu ingin meng-iyakan sesuatu yang meskipun itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi keinginan hatinya dan tidak sesuai dengan aturan hukum."

"Jadi jangan lagi kita berpolemik tentang harta gono-gini, gugatan."

"Atau apa pun namanya harta gono-gini ini sudah diatur dan memang idealnya itu adalah langsung dibagi 50-50 setengah buat suami, setengah buat istri, jadi bukan hanya haknya tapi juga kewajiban yang melekatnya," terang Minola.

Hubungan Ruben dan Sarwendah diketahui masih memanas buntut adanya permasalahan anak.

Ruben awalnya memprotes tak mendapatkan haknya untuk bertemu dengan kedua putrinya sejak cerai pada 2024 lalu.

Tapi masalah tersebut malah terus melebar melebar ke persoalan nafkah hingga harta gono-gini.

Kini keduanya juga masih menghadapi proses hukum atas gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan Belum Ditahan

Ruben Onsu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Meski begitu, hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan.

Polisi menjelaskan, mantan suami Sarwendah itu masih harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keputusan mengenai penahanan baru akan ditentukan setelah proses penyidikan berjalan.

"Kan tentunya kan diperiksa dulu. Diperiksa dulu sebagai tersangka," ujar Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, pada Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, polisi tidak bisa langsung menentukan apakah seorang tersangka akan ditahan atau tidak. Keputusan tersebut akan melihat perkembangan hasil penyidikan.

"Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak ya nanti proses penyidikan," jelasnya.

Di tengah proses hukum tersebut, pihak Ruben Onsu juga disebut membuka peluang mediasi dengan pelapor. Polisi mengatakan, kesempatan untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi masih terbuka bagi kedua pihak.

"Terkait yang disampaikan rekan-rekan masalah mediasi, tentunya itu masih tentunya ada ruang untuk diselesaikan. Kembali kepada kedua belah pihak," jelas Joko.

Meski ada wacana mediasi, proses hukum terhadap Ruben tetap berjalan. Polisi memastikan pemeriksaan tidak akan dihentikan hanya karena adanya upaya penyelesaian secara damai.

"Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan, berjalan pemeriksaan nanti seperti apa ya tentunya akan dilaksanakan," kata Joko.

Sementara itu, polisi memastikan penetapan Ruben sebagai tersangka telah berdasarkan bukti yang cukup. Penyidik disebut sudah mengantongi dua alat bukti yang menjadi syarat penetapan tersangka.

"Itu materi penyidikan, tentunya ya udah terpenuhi tuh dua alat bukti. Tentunya tidak saya sampaikan di sini," tutup Joko.

Diketahui, Ruben Onsu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban berinisial DM dalam bisnis jual beli produk yang dimilikinya. Keuntungan yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima korban. Modal yang telah disetorkan juga belum dikembalikan.

Di saat yang bersamaan, Ruben tengah berupaya merebut hak asuh kedua anaknya dari sang mantan istri, Sarwendah. Ruben menggugat hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026 karena merasa dibatasi untuk bertemu buah hatinya. (*)

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.