Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, memastikan tidak maju dalam bursa Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Majalengka.
Di sisi lain, Dasim meyakini Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan memberikan diskresi kepada H Asep Eka Mulya untuk kembali maju dalam pencalonan.
Dasim mengatakan, keputusannya tidak maju berkaitan dengan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Pelaksana (Juklak) DPP Partai Golkar Tahun 2025.
Salah satu ketentuan yang menjadi pertimbangannya yakni calon ketua harus memiliki pengalaman sebagai pengurus partai di tingkat daerah, provinsi maupun organisasi sayap partai selama satu periode atau lima tahun.
“Yang pertama harus aktif menjadi pengurus partai daerah maupun provinsi atau sayap partai selama satu periode atau lima tahun,” kata Dasim saat dihubungi, Kamis (27/8/2026).
Meski saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Majalengka, Dasim memilih menghormati ketentuan tersebut dan tidak memaksakan diri untuk mencalonkan diri.
Dasim menegaskan, setiap kader memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai Ketua DPD. Namun, proses pencalonan tetap harus mengikuti AD/ART dan Juklak DPP Partai Golkar.
“Jadi sah-sah saja seluruh kader atau pengurus mencalonkan diri menjadi ketua. Namun dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan AD/ART dan Petunjuk Pelaksana DPP Partai Golkar Tahun 2025,” tegasnya.
Baca juga: Lautan Warga Saksikan Panjang Jimat Keraton Kanoman Cirebon, Pusaka Leluhur Diarak Selawat
Asep Eka Ajukan Diskresi
Terkait Asep Eka Mulya, Dasim menyebut yang bersangkutan saat ini tengah mengajukan diskresi kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Dasim optimistis diskresi tersebut akan diberikan sehingga Asep Eka dapat mengikuti proses pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Majalengka.
“Saat ini H Asep Eka Mulya yang telah terbukti memiliki dedikasi dan prestasi sedang mengajukan diskresi dan saya optimistis H Asep akan mendapatkan diskresi dari Ketua Umum,” ujar Dasim.
Menurut Dasim, diskresi merupakan mekanisme yang dapat ditempuh kader yang belum memenuhi persyaratan tertentu dalam Juklak DPP Partai Golkar.
“Namun jika tidak memenuhi syarat di Partai Golkar, kader atau pengurus yang akan mencalonkan harus mendapatkan persetujuan atau diskresi dari Ketua Umum DPP Partai Golkar yang saat ini dijabat oleh Bahlil,” jelasnya.
Dasim mengatakan mekanisme diskresi juga dapat berlaku bagi calon ketua yang telah menjabat selama dua periode apabila masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
“Bahkan bagi calon ketua yang sudah dua periode pun harus mendapatkan diskresi,” katanya.
Dasim meminta seluruh kader Partai Golkar Majalengka menghormati aturan dan mekanisme organisasi dalam proses pencalonan.
Ia menilai perbedaan keinginan untuk maju merupakan bagian dari dinamika internal partai, tetapi seluruh proses harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Wajar kalau ada kader yang memiliki keinginan untuk maju. Itu bagian dari dinamika organisasi. Tetapi semuanya harus tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Dasim berharap proses pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Majalengka berjalan kondusif dan tetap menjaga soliditas partai.
Baca juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Targetkan Perbaiki 2.200 Rutilahu Tahun Ini
“Yang paling penting adalah kita menjaga kebersamaan dan soliditas Partai Golkar. Siapa pun yang nantinya dipercaya memimpin harus mampu membawa partai semakin kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Musda Golkar Majalengka sendiri dijadwalkan berlangsung Oktober 2026.
Selain Asep Eka sebagai petahana, ada nama Wabup Majalengka Dena M. Ramdhan yang akan maju, serta anggota DPRD Majalengka Abdul Thoyib juga disebut masuk dalam bursa pencalonan. (*)