Andre Rosiade Umbar Janji Soal RUU Perampasan Aset dari Mobil Komando, Demonstran Kompak: Bohong!
Rr Dewi Kartika H August 27, 2026 02:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPR RI, Andre Rosiade berbicara dari atas mobil komando di depan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang sedang berdemonstrasi di Gedung DPR RI, Senayan, pada Kamis (27/8/2026).

"Teman-teman, boleh izin bicara sebentar," ucap Andre Rosiade.

Para Demonstran langsung menyoraki Andre Rosiade.

"Enggak usah, enggak usah!" kata mereka.

Andre Rosiade melanjutkan pernyataannya.

Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset yang merupakan tuntutan utama AMPB, akan disahkan pada 15 Desember 2026.

Andre Rosiade lalu berjanji jika pada 15 Desember 2026, RUU Perampasan Aset tak juga disahkan, maka pimpinan DPR RI akan turun dari jabatannya.

"Teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan. Dan pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026, undang-undang Perampasan Aset tidak disahkan. Pimpinan DPR akan mengundurkan diri," kata 

"Turun!Turun! Turun!" kata demonstran.

"Bohong!" celetuk demonstran lain.

Andre Roside mengatakan Komisi III DPR juga telah berkomitmen untuk melibatkan massa APMB dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. 

Ia kembali menegaskan RUU Perampasan Aset akan disahkan tahun ini.

"Ya, itu yang pertama. Yang kedua, dalam pembahasan, tenang dulu teman-teman. Biar mendengarkan. Ya, yang kedua, dalam pembahasan tadi juga disampaikan bahwa teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi Tiga melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset," kata Andre Rosiade.

"Jadi itu yang ingin saya sampaikan, bahwa DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi dan memastikan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," tambahnya.

Janji DPR 

Di dalam gedung DPR, tepatnya di ruang paripurna, para anggota dewan mengetuk palu berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Seperti diketahui, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan para pendemo yang digawangi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Selain itu, tuntutan pendemo yang juga disuarakan AMPB serta sejumlah elemen masyarakat lain adalah hukuman mati untuk koruptor.

"Kita berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang, tadi sudah disampaikan, menurut kalender DPR RI, paling lambat pada bulan Desember tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin sidang paripurna.

Para anggota dewan pun kompak teriak setuju.

"Setuju!" kata para anggota dewan diikuti ketukan palu Dasco.

Sebelumnya, 14 orang perwakilan dari AMPB diajak masuk ke gedung DPR menemui pimpinan DPR.

Pantauan di lokasi, para perwakilan AMPB tampak kompak mengenakan kaus berwarna hitam. 

Mereka di antaranya:

  • Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok
  • Teguh Istiyanto
  • Anik
  • Ali Juana
  • Vender
  • Wildan
  • Didik
  • Mardi
  • Paijan
  • Nunung Setiawan
  • Wahyu Hardianto
  • Suryani Kaliyana
  • Yunanto
  • Muhammad Buhari

"Iya (bertemu sama pimpinan DPR)," ujar Botok singkat sebelum memasuki balkon ruang paripurna.

Sementara, di depan gedung DPR, aksi tetap berlangsung. 

Masyarakat bergantian berorasi di atas mobil komando menyuarakan aspirasinya.

Tidak hanya masyarakat Pati, peserta aksi datang dari berbagai daerah, termasuk para driver ojol di Ibu Kota.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.