Momen Botok Pantau Langsung Paripurna DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Massa AMPB Bubarkan Diri
Ferdinand Waskita Suryacahya August 27, 2026 02:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok menyaksikan langsung jalannya Rapat Paripurna DPR RI  ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 pada Kamis (27/8/2026).

Diketahui, Botok memimpin massa AMPB menggelar demo 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada hari ini.

Satu diantara tuntutan massa yakni meminta DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Botok bersama sejumlah aktivis dan perwakilan warga Pati akhirnya hadir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta

Mereka diterima masuk ke dalam kompleks parlemen dan kemudian mengikuti jalannya rapat dari balkon ruang rapat paripurna DPR RI.

Botok dan rekan aktivis lainnya lalu memantau langsung jalannya Sidang Paripurna DPR RI yang salah satunya membahas perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Kehadiran Botok di DPR menjadi bagian dari penyampaian aspirasi AMPB yang sebelumnya disuarakan di depan Gedung DPR RI.

Salah satu tuntutan utama massa adalah mendesak DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.

Dari balkon, Botok menyaksikan langsung jalannya Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.

Dalam rapat tersebut, salah satu agenda yang dibahas adalah laporan Komisi III DPR RI mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.

Botok berharap pembahasan RUU tersebut tidak berhenti pada tahap pembahasan di parlemen.

Menurut dia, aspirasi mengenai penguatan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan merupakan kepentingan masyarakat luas.

"Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya," ujar Botok kepada media saat memantau sidang.

Sebelum masuk ke Gedung DPR, Botok bersama warga Pati dan sejumlah aktivis telah berkumpul di sekitar kompleks parlemen untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu yang mereka soroti.

Bagi massa AMPB, keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana, khususnya perkara korupsi.

Kehadiran Botok di balkon ruang sidang sekaligus memperlihatkan bahwa aspirasi yang sebelumnya disampaikan melalui aksi massa ingin mereka ikuti hingga ke dalam proses politik dan legislasi di DPR.

Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Laporan perkembangan penyusunan dari Komisi III DPR menjadi bagian dari proses untuk menentukan langkah lanjutan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Botok pun berharap suara masyarakat yang disampaikan dari luar gedung parlemen dapat mendapat perhatian dalam proses legislasi.

"Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan," kata Botok.

Massa AMPB Bubar

Sementara itu, AMPB membubarkan diri dan meninggalkan area depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) siang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa asal Pati mulai berangsur meninggalkan kawasan demonstrasi sekitar pukul 12.30 WIB.

Mereka membubarkan diri secara tertib setelah Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Surat tersebut dibacakan Botok di hadapan massa sekitar pukul 11.55 WIB setelah dirinya bersama perwakilan AMPB melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI.

"Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta," kata Botok sebelum membacakan isi surat tersebut.

DPR Berkomitmen Selesaikan RUU Perampasan Aset

Dalam surat komitmen tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan akan menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut kemudian disampaikan Botok kepada massa AMPB yang sejak pagi memadati area depan gerbang Gedung DPR RI.

Usai mendengarkan isi komitmen tersebut, massa memutuskan untuk membubarkan diri dan kembali ke daerah asal.

"Dari Pati pulang dulu," ujar salah seorang massa aksi.

"Terima kasih semuanya ya," ujar massa aksi lainnya sembari menyampaikan apresiasi kepada peserta aksi dan elemen masyarakat yang hadir.

Sebelumnya, AMPB membawa dua tuntutan utama dalam aksi Demo 27 Agustus, yakni mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Massa AMPB diketahui telah berada di sekitar Gedung DPR RI sejak Rabu (26/8/2026) malam.

Aksi tersebut mendapat dukungan dari sejumlah pengemudi ojek online (ojol) dan warga Jabodetabek.

Dengan adanya komitmen pimpinan DPR tersebut, massa AMPB kemudian meninggalkan kawasan Gedung DPR RI secara tertib. 

(TribunJakarta.com/Wartakotalive/Kompas.com)

Berita Lainnya

  • Baca juga: Rekening Warga Pati Diblokir Saat Demo, Koalisi Sipil Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum

  • Baca juga: Usai Somasi Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Akan Temui Perwakilan Masyarakat Pati di DPR

  • Baca juga: Eki Pitung Minta Masyarakat Pati Tak Demo 27 Agustus, Tokoh Betawi Ini Justru Persilakan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.