TRIBUNJAKARTA.COM - Pria berinisial B alias T ditangkap atas dugaan penyebar konten provokasi ajakan demo anarkis di media sosial (medsos).
Warga Desa Sukaraya, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditangkap jajaran Polsek Cikarang Utara pada Rabu (26/8/2026) malam.
"Pelaku diduga menyebarkan provokasi untuk melaksanakan demo di Jakarta, ajakan ini mengarah tindakan anakis," kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Noach Hendrik dikutip dari Wartakotalive, Kamis (27/8/2026).
Pelaku telah diambil keterangannya dan mengakui membuat postingan ajakan tersebut di beberapa akun media sosial.
"Ada beberapa postingan pelaku berisikan narasi provokasi dan tindakan anarkis yang disebarkan ke beberapa medsos," kata Noach.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku diajak temannya di Solo, Jawa Tengah, hingga membuat konten provokatif dan menyebarkannya.
Saat ini pelaku diserahkan ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Rekening Warga Pati Diblokir Saat Demo, Koalisi Sipil Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum
Baca juga: Usai Somasi Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Akan Temui Perwakilan Masyarakat Pati di DPR
Baca juga: Eki Pitung Minta Masyarakat Pati Tak Demo 27 Agustus, Tokoh Betawi Ini Justru Persilakan