TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Dua orang pria berinisial SB (51), warga Muaro Jambi, Provinsi Jambi dan AS (22), warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, terpaksa meringkuk di penjara.
Sopir dan kernet mobil pikap khusus jasa pengiriman hewan ternak kambing ditangkap karena nekat menjadi kurir sabu-sabu.
Dari bak belakang yang mereka kemudikan, Polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 19 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan, modus mereka ialah mengantar jemput kambing.
Di bak belakang dibuat 2 tingkat dari papan, yakni bagian atas untuk kambing, dan bawah untuk menyimpan sabu-sabu.
"Kami melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika dengan barang bukti 19 kilogram sabu-sabu. Barang disimpan ke dalam mobil yang membawa kambing,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Kamis (27/8/2026).
Andy mengungkapkan penangkapan dilakukan pada 24 Juli Agustus kemarin, di rest area KM 41 B, ruas tol Binjai - Langsa, tepatnya di Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Modus tersangka menjadi kurir, awalnya dari Jawa ke Aceh membawa kambing.
Namun begitu hendak kembali, mereka membawa sabu-sabu.
Di perjalanan, Polisi yang sudah mendapat informasi jenis mobil dan sebagainya langsung menangkap tersangka.
Pengakuan tersangka, mereka diduga dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta apabila berhasil mengantar sabu-sabu.
Tersangka SB mengaku narkoba didapat dari seseorang di jalan Keude Geurubak, Kecamatan Banda Alam Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
"Pelaku dari Jawa menuju ke Aceh membawa kambing. Kemudian saat kembali membawa sabu sebanyak 19 Kilogram.
(Cr25/Tribun-medan.com)