Guru PPPK Kini Diambil Alih Pusat, DPRD Banten Tekankan Kepastian dan Penghargaan yang Layak
Ahmad Tajudin August 27, 2026 03:01 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Perubahan pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat menjadi perhatian DPRD Banten.

Kebijakan tersebut dinilai tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan perpindahan kewenangan maupun bagian dari upaya efisiensi anggaran.

Di balik perubahan itu, ada ribuan guru PPPK yang setiap hari berada di ruang-ruang kelas dan menjadi bagian penting dalam memastikan proses pendidikan tetap berjalan.

Anggota Komisi I DPRD Banten, Riyan Hidayat mengatakan perubahan kebijakan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan menempatkan keberlangsungan pendidikan dan kesejahteraan guru sebagai perhatian utama.

Menurut dia, besarnya jumlah guru PPPK membuat pemerintah tidak boleh gegabah dalam menjalankan proses pengalihan pengelolaan.

Sebab, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai siapa yang nantinya mengelola atau membiayai para guru tersebut.

Lebih jauh, kebijakan itu menyangkut kepastian bagi para tenaga pendidik sekaligus keberlangsungan layanan pendidikan di Banten.

"Menurut saya, kebijakan pengalihan pengelolaan Guru PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat harus kita lihat secara objektif dan jangan sampai hanya dipahami sebagai persoalan pemindahan kewenangan atau efisiensi anggaran," kata Riyan kepada Tribun Banten, Kamis (27/8/2026).

Baca juga: Guru PPPK Dialihkan ke Pusat, DPRD Banten Minta Pemprov Alihkan Dana Gaji untuk Bangun Sekolah

Ia memahami pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi sekaligus penataan Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Namun, menurutnya, langkah efisiensi tersebut tidak boleh berujung pada berkurangnya perhatian terhadap sektor pendidikan.

Bagi Riyan, guru bukan sekadar angka dalam pos belanja pemerintah. Guru merupakan bagian dari investasi jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia.

"Efisiensi jangan sampai diterjemahkan sebagai pengurangan perhatian terhadap pendidikan. Guru adalah investasi sumber daya manusia, bukan sekadar pos belanja dalam APBD," ujarnya.

Berharap Menjadi Momentum Perbaikan

Alih-alih melihat pengalihan pengelolaan sebagai
persoalan semata, Riyan justru menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun tata kelola guru yang lebih kuat.

Dengan pengelolaan dan pembiayaan yang berada di tingkat pusat, ia berharap kesejahteraan guru PPPK bisa semakin terjamin.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kepastian pembayaran gaji. Menurutnya, guru harus mendapatkan haknya secara tepat waktu sehingga tidak terus dibayangi ketidakpastian dalam menjalankan tugas.

Selain persoalan penghasilan, kejelasan status kepegawaian serta pemerataan distribusi guru juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

"Kalau pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan dan pengelolaan Guru PPPK, saya justru melihat ini sebagai momentum untuk membangun sistem yang lebih kuat, kesejahteraan guru harus lebih terjamin, pembayaran gaji harus tepat waktu, status kepegawaian harus jelas, dan distribusi guru harus semakin merata," kata Riyan.

Bagi dia, perubahan sistem akan memiliki arti apabila benar-benar membawa perbaikan yang dirasakan para guru di lapangan.

Jangan sampai perubahan tersebut hanya menghasilkan efisiensi dalam laporan anggaran, tetapi pada saat yang sama menghadirkan persoalan baru bagi guru maupun pemerintah daerah.

Jangan Sampai Guru Justru Mengalami Ketidakpastian

Riyan mengingatkan, pemerintah perlu menghitung secara matang dampak pengalihan tersebut.
Terlebih, ketika daerah juga harus menghadapi perubahan ruang fiskal akibat penataan anggaran.

Ia tidak ingin efisiensi yang dilakukan pemerintah justru membuat guru PPPK berada dalam situasi yang tidak pasti.

"Yang harus kita pastikan juga adalah jangan sampai terjadi efisiensi anggaran di atas kertas tetapi menimbulkan persoalan baru di lapangan. Jangan sampai daerah kehilangan ruang fiskal, sementara guru justru mengalami ketidakpastian," tuturnya.

Karena itu, proses transisi menjadi salah satu hal yang menurutnya perlu dikawal. Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berjalan kuat agar perubahan kewenangan tersebut tidak menimbulkan persoalan administratif maupun mengganggu layanan pendidikan.

DPRD Banten, kata Riyan, akan mendorong komunikasi dan koordinasi tersebut agar proses peralihan dapat berlangsung dengan baik.

"Karena itu, kami di DPRD Banten akan mendorong adanya komunikasi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kita harus memastikan transisi ini berjalan mulus dan tidak mengganggu proses belajar-mengajar," ujarnya.

Bukan Sekadar Soal Siapa yang Membayar

Pada akhirnya, Riyan menilai inti dari kebijakan ini bukan semata-mata mengenai pihak yang akan menanggung gaji guru PPPK.

Lebih penting dari itu adalah bagaimana negara memberikan kepastian kepada para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan. Anggaran boleh mengalami penataan. Kewenangan juga dapat berubah menyesuaikan kebijakan pemerintah.

Namun, menurut Riyan, ada hal yang tidak boleh ikut berubah, yakni komitmen terhadap kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

"Prinsipnya sederhana, anggarannya boleh ditata, kewenangannya boleh disesuaikan, tetapi kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru harus mendapat kepastian yang jelas," katanya.

Jika pengalihan pengelolaan tersebut mampu menghadirkan sistem penggajian yang lebih pasti, perlindungan yang lebih baik bagi guru, serta distribusi tenaga pendidik yang semakin merata, Riyan menilai kebijakan itu layak didorong sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pendidikan secara nasional.

Dengan begitu, perubahan tersebut tidak berhenti sebagai urusan administrasi pemerintahan.
Melainkan menjadi langkah untuk memastikan guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan profesional.

"Jadi, yang kita kawal bukan sekadar siapa yang membayar gaji guru, tetapi bagaimana negara memastikan setiap guru mendapatkan kepastian, penghargaan, dan perlindungan yang layak," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.