PUPR Siak Cek PBG PT TKWL Pakai Drone, Perumahan TKWL Kebun Belum Bisa Tunjukkan Izin
Firmauli Sihaloho August 27, 2026 03:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemkab Siak memperdalam pemeriksaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT TKWL di Kecamatan Bungaraya. Pengecekan dilakukan untuk memastikan bangunan yang berdiri di kawasan perusahaan memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Siak Ardi Irfandi turun langsung melakukan pengecekan. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengecekan lapangan yang sebelumnya dilakukan anggota DPRD Siak bersama Tim Yustisi Pemkab Siak.

Kali ini, tim PUPR menggunakan drone untuk memetakan bangunan yang berada di kawasan PT TKWL. Teknologi tersebut digunakan untuk membantu mencocokkan kondisi bangunan di lapangan dengan dokumen dan site plan yang dimiliki perusahaan.

“Turun kami hari ini melakukan pengecekan. Ini tindak lanjut daripada cek lapangan yang telah dilakukan oleh anggota Dewan bersama Tim Yustisi Pemkab Siak,” kata Ardi kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (27/8/2026).

Menurut Ardi, penggunaan drone diperlukan karena kondisi bangunan di kawasan PT TKWL cukup banyak. Sebagian bangunan disebut diklaim telah memiliki izin, sementara sebagian lainnya belum dapat ditunjukkan dokumen perizinannya.

“Dengan bantuan drone tersebut diharapkan akan memudahkan untuk memilah-milah mana bangunan yang sudah dikeluarkan izinnya, mana yang belum,” ujarnya.

Ardi menjelaskan, PT TKWL terbagi menjadi dua bagian, yakni TKWL Pabrik dan TKWL Kebun. Untuk kawasan TKWL Pabrik, perusahaan telah mengajukan permohonan perizinan baru.

Baca juga: Hingga Saat Ini DPRD Pekanbaru Belum Terima KUA-PPAS R-APBD Perubahan 2026, Masih Pola Tahun Lalu?

Baca juga: Jumlah Penderita ISPA di Rohul 111 Orang, Didominasi Usia Produktif dan Anak-anak

Pengajuan itu dilakukan karena terdapat bangunan yang belum memiliki izin. Sementara terhadap sejumlah bangunan lama, perusahaan belum dapat menunjukkan bukti pembayaran perizinan sebelumnya.

“Di TKWL sebagian bangunan belum berizin, sebagian lagi izinnya sebenarnya tidak kadaluarsa, cuma tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran terhadap perizinan yang lama,” kata Ardi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian PUPR. Pemerintah daerah tidak ingin proses pemeriksaan terhambat hanya karena harus menunggu pemutakhiran site plan bangunan existing dalam waktu lama.

Karena itu, drone digunakan sebagai alat bantu untuk melihat kondisi aktual di lapangan, termasuk mengidentifikasi bangunan yang baru dibangun dan belum tercantum dalam site plan lama.

“Daripada kami menunggu site plan bangunan existing memakan waktu lama, maka kami menggunakan teknologi drone untuk memudahkan mendeteksi bangunan-bangunan yang ada di lapangan. Terutama yang baru-baru terbangun yang sebelumnya tidak ada di site plan lama,” ujarnya.

Berbeda dengan TKWL Pabrik, Ardi mengatakan PUPR belum mendapatkan dokumen yang dapat meyakinkan pemerintah bahwa perumahan-perumahan yang dibangun di kawasan TKWL Kebun telah memiliki izin.

“Untuk TKWL Kebun, sampai saat ini tidak ada satu pun yang bisa meyakinkan kami bahwa perumahan-perumahan yang mereka bangun ada izinnya,” kata Ardi.

Karena itu, PUPR meminta PT TKWL lebih kooperatif dalam proses pemenuhan perizinan. Pemerintah daerah, kata Ardi, membuka ruang bagi perusahaan untuk segera mengajukan dokumen yang diperlukan.

“Intinya kami siap menerima apa pun perizinan yang mereka ajukan dan proses perizinan akan dilakukan percepatan,” ujarnya.

Menurut Ardi, pemerintah daerah tidak sedang menutup ruang bagi perusahaan untuk menyelesaikan persoalan administrasi bangunan. Justru, percepatan proses perizinan akan dilakukan sepanjang PT TKWL melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Namun, proses tersebut juga membutuhkan komitmen perusahaan. PUPR berharap PT TKWL, terutama pengelola kawasan TKWL Kebun, segera menunjukkan progres pengajuan perizinannya.

Jika tidak terdapat perkembangan dalam waktu tertentu, persoalan tersebut akan kembali ditangani Tim Yustisi Pemkab Siak.

“Jika dalam waktu tertentu masih belum ada juga progres daripada pengajuan izin, maka Tim Yustisi akan melakukan teguran pertama dan peringatan terhadap PT TKWL untuk segera mempercepat proses perizinan,” kata Ardi.

Pengecekan menggunakan drone tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan administrasi perizinan. Hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan bangunan mana yang telah memenuhi ketentuan dan mana yang masih harus dilengkapi perizinannya. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.