Hakim Tolak Eksepsi Yaqut, KPK Siapkan Alat Bukti Ungkap Korupsi Kuota Haji
Dewi Agustina August 27, 2026 03:38 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Penolakan ini berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Baca juga: Respons JPU, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan Tidak Menguraikan Perbuatan Terdakwa

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan persidangan perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk berlanjut masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara.

Hakim Kadek memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan dan mengagendakan sidang tahap pembuktian pada Selasa, 1 September 2026 mendatang. 

Selain Yaqut, majelis hakim juga secara tegas menolak perlawanan hukum serupa dari terdakwa Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

 

 

KPK Siapkan Alat Bukti Kuat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan sela majelis hakim tersebut. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai putusan ini semakin menguatkan fakta bahwa proses penanganan perkara oleh lembaganya selalu berjalan lurus sesuai koridor hukum. 

KPK kini memfokuskan energi untuk menyusun strategi dan membongkar rasuah tersebut secara terang benderang di persidangan.

"Dengan putusan tersebut, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan Majelis Hakim," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Budi menegaskan KPK meyakini proses pembuktian di persidangan memberikan ruang objektif untuk menguji seluruh fakta hukum hasil penyidikan secara terbuka. 

Tim jaksa akan membeberkan setiap alat bukti dan keterangan saksi secara profesional demi menguraikan konstruksi kejahatan, termasuk peran masing-masing terdakwa dalam pusaran korupsi ini. 

KPK juga memastikan mereka menghormati sepenuhnya kewenangan dan independensi majelis hakim dalam memutus perkara.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melanggar hukum saat memanipulasi pengisian kuota haji khusus tambahan. 

JPU menyebut Yaqut secara sengaja mengakomodasi jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dengan memungut fee percepatan dari para calon jemaah. 

Mantan menteri tersebut juga mengalihkan serta mengatur jatah 50 persen kuota haji tambahan tanpa melandaskan keputusannya pada kajian teknis yang sah.

Praktik culas ini memperkaya Yaqut secara pribadi hingga mencapai 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,8 miliar. 

Sindikat ini juga memperkaya puluhan pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara menyentuh angka Rp622 miliar berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk memperkuat seluruh dakwaan itu, jaksa KPK kini mulai menghadirkan saksi-saksi penting. 

Pada sidang dugaan korupsi kuota haji lainnya yang menyeret terdakwa mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, jaksa memanggil Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Deputi Keuangan BPKH Irwanto, dan Analis Kebijakan Kementerian Agama Muhammad Lutfi Makki untuk memberikan kesaksian langsung di hadapan hakim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.