DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Massa Aksi Bersorak
Laksmi Anindita August 27, 2026 03:39 PM

TRIBUNWOW.COM - Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersorak setelah Supriyono alias Botok menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, AMPB mendesak DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU tersebut sesuai tenggat yang telah disepakati dalam rapat paripurna. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan ditargetkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Botok kemudian menyampaikan hasil pertemuan tersebut dari atas mobil komando di hadapan massa aksi. Massa menyambut penyampaian hasil audiensi dengan sorakan dan teriakan syukur.

Sebelumnya, AMPB meminta pimpinan DPR mundur apabila batas waktu tersebut tidak terpenuhi. Dalam audiensi, perwakilan AMPB juga meminta adanya pernyataan tertulis sebagai bukti komitmen DPR.

Sebelum audiensi, Botok bersama sejumlah perwakilan AMPB juga mengikuti rapat paripurna DPR. Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR menegaskan kembali target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Meski mendapat komitmen dari DPR, AMPB menyatakan pengawalan terhadap proses pengesahan RUU Perampasan Aset tetap berlanjut hingga tuntutan mereka terealisasi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.