TRIBUNWOW.COM – Pimpinan DPR RI secara tegas menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Pernyataan komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi 14 perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan yang dihadiri pimpinan DPR lainnya seperti Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, Dasco menegaskan pihak parlemen tidak khawatir serta berkomitmen penuh memenuhi tuntutan penetapan batas waktu tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga telah memastikan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026 merupakan sebuah kepastian yang sudah disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset itu sendiri menjadi poin tuntutan utama dalam aksi demonstrasi yang digalang oleh massa AMPB di depan Gedung Parlemen. (*)