Pimpinan DPR Siap Mundur dari Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember!
Laksmi Anindita August 27, 2026 03:39 PM

TRIBUNWOW.COM - Ada kesepakatan penting antara pimpinan DPR dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Pertemuan itu digelar dengan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Baca juga: Detik-detik Massa Ojol Sempat Bersitegang dengan Polisi di Depan DPR, Kapolres: Logistik Tak Diadang

Baca juga: Hasil Audiensi dengan DPR: Botok Ungkap Pimpinan Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Batal

Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan DPR menyatakan bersedia mundur dari jabatannya, termasuk dari keanggotaan DPR, apabila Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang.

Batas waktu yang disepakati yakni paling lambat 15 Desember 2026.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.