BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus narkoba menyeret artis peran Revaldo Fifaldi alias RF terus dikembangkan pihak kepolisian.
Identitas pemasok juga sudah diketahui. Revaldo mengaku memesan secara online untuk bisa mengonsumsi sabu.
Revaldo sudah ditangkap keempat kalinya untuk kasus yang sama.
Aktor yang awal karier dari dunia model ini mengakui konsumsi sabu karena stres.
Baca juga: Bantu Warga Kelurahan Mantuil Saat Musim Kemarau Polsek Banjarmasin Selatan Salurkan Air Bersih
Baca juga: Kadar Garam Tinggi Capai 5.000 PPM di Intake Sungai Bilu, PAM Bandarmasih Oplos Air Baku dari IPA 2
Revaldo sebelumnya ditangkap di sebuah unit Apartemen Altiz, Tangerang, pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Polisi memastikan penyidikan kasus Revaldo tidak berhenti pada penangkapan aktor tersebut.
Pihak kepolisian telah mendapatkan informasi mengenai identitas orang yang diduga memberikan atau menjual narkoba kepada Revaldo. Saat ini, keberadaan pemasok tersebut masih dalam pencarian.
"Kita sudah kantongi identitasnya. Tinggal kita cari keberadaannya untuk kita tangkap. Kita akan bongkar jaringan ini," ujar polisi.
Penyidik berharap penangkapan pemasok nantinya dapat membuka informasi mengenai jaringan yang lebih besar.
"Semoga bisa kita ungkap jaringannya di atasnya lagi," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut Revaldo tidak melakukan perlawanan ketika diamankan.
Polisi juga menyebut narkotika tersebut diduga digunakan sendiri oleh Revaldo di unit apartemen tempatnya tinggal.
Meski demikian, penyidik masih mendalami sejak kapan Revaldo kembali mengonsumsi narkoba serta dari mana barang tersebut diperoleh.
Keterangan Revaldo akan dicocokkan dengan barang bukti dan informasi lain yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
Terkait perkara tersebut, polisi menyampaikan sejumlah pasal yang disangkakan kepada Revaldo.
"Pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan Pasal 609 KUHP tentang menyimpan dan menguasai barang narkoba, kemudian Pasal 127 tentang pengguna, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang pemilikan barang psikotropika yang tidak sesuai dengan aturannya," jelas Nasriadi.
Polisi juga mempertimbangkan riwayat kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjerat Revaldo.
Menurut penyidik, perkara kali ini bukan merupakan kasus pertama yang dihadapi Revaldo. Karena kasus serupa disebut telah berulang, proses hukum terhadapnya akan tetap dilanjutkan.
"Yang bersangkutan ini karena dia sudah berulang, walaupun dia hanya pengguna dia sudah berulang, kita akan proses lanjut," tegas Nasriadi.
Meski penyidik menyatakan proses hukum tetap berjalan, Revaldo tetap memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi.
Nasriadi menjelaskan keputusan mengenai rehabilitasi nantinya akan mempertimbangkan hasil asesmen dari tim terpadu.
"Yang bersangkutan juga punya hak untuk mengajukan kepada kita rehabilitasi. Nanti tergantung daripada asesmen tim terpadu," ujarnya.
Penyidik akan tetap melanjutkan penanganan perkara sambil menunggu hasil asesmen dari pihak yang berwenang.
Menurut polisi, riwayat keterlibatan Revaldo dalam perkara serupa menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum tersebut.
Dari penangkapan di Apartemen Altiz, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika dan psikotropika.
Barang bukti tersebut antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek api yang telah dimodifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Revaldo.
Dalam proses pemeriksaan, Revaldo telah mendapatkan pendampingan hukum.
Polisi menyebut pengacara pribadi Revaldo telah hadir untuk mendampingi proses hukum yang dijalaninya.
Sebelumnya, saat proses awal penangkapan berlangsung hingga malam hari, polisi sempat menyiapkan pengacara bagi Revaldo. Namun, belakangan diketahui Revaldo memiliki pengacara sendiri.
"Kita persilakan saja, enggak ada masalah," ujar polisi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima petugas, pihak keluarga Revaldo disebut belum hadir dalam proses pemeriksaan hingga keterangan tersebut disampaikan.
Penyidik kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pemasok narkoba dan kemungkinan jaringan yang lebih luas. (TribunTrends.com /banjarmasinpost.co.id)