Laporan Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), diwarnai momen dramatis.
Momen ini pecah setelah pimpinan DPR RI menandatangani surat komitmen terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Komitmen tersebut diperoleh setelah perwakilan massa aksi melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI.
Baca juga: Takut Dicegat, Massa Unras Depok Tetap Bertolak ke Gedung DPR RI dalam Kelompok-kelompok Kecil
Dalam pertemuan itu, mereka mendesak agar pimpinan DPR menandatangani pakta integritas dan surat komitmen terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.
Usai audiensi, Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok keluar dari Gedung Parlemen dan langsung disambut riuh massa aksi. Ia kemudian naik ke atas mobil komando bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.
Di atas mobil komando, Botok membacakan poin-poin "Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang" yang baru saja diteken oleh para pimpinan dewan.
"Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan, perekonomian negara, dan kepentingan masyarakat," ujar Botok membacakan surat di hadapan massa aksi, Kamis (27/8/2026).
Dalam surat komitmen tersebut, terdapat empat poin utama yang disepakati dan telah ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Wakil Ketua Saan Mustopa, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan Adies Kadir.
Poin pertama dan kedua berisi komitmen DPR RI untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting.
"Satu, bahwa DPR RI memandang pembentukan rancangan undang-undang tentang perampasan aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut," ujarnya.
Kedua, DPR RI akan membahas RUU Perampasan Asset secara sungguh-sungguh dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik.
"Tiga, DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," ucap Botok.
"Empat, Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI!" lanjut dia.
Surat pernyataan DPR tersebut disambut sorak-sorai massa AMPB. Kendati demikian, tenggat waktu yang diberikan menuai penolakan dari sebagian massa aksi.
Mereka menilai batas waktu kurang lebih empat bulan tersebut terlalu lama dan mendesak agar pembahasannya dipercepat seperti regulasi mendesak lainnya.
"Kelamaan pak! Yang lain aja bisa dadakan, BBM naik diam-diam cepet, ini juga harus cepet," seru salah satu massa aksi.
Pimpinan DPR Janji Mundur
Pada kesempatan yang sama, Andre Rosiade, menegaskan bahwa pimpinan DPR benar-benar akan mundur dari jabatan jika RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai target.
"Teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan, dan pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," tegas Andre dari atas mobil komando.
Namun, massa aksi berulang kali meminta Andre turun dan menyorakinya di tengah momennya menyampaikan tanggapan.
Parlemen membuka pintu lebar-lebar bagi elemen masyarakat sipil, termasuk AMPB, untuk mengawal proses legislasinya.
"Yang kedua, dalam pembahasan juga disampaikan bahwa teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset," ucap politikus Partai Gerindra tersebut. (m27)