DPR Soroti Kasus Korupsi di Unsoed, Tegaskan Kampus Bukan Tempat Transaksi bagi yang Berduit
Wahyu Aji August 27, 2026 05:19 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.

Dia menegaskan, perguruan tinggi tidak boleh menjadi ruang transaksi bagi calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial.

Lalu menyatakan praktik suap dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru tidak boleh terjadi di lingkungan perguruan tinggi mana pun.

 

Menurutnya, proses penerimaan mahasiswa harus mengedepankan prinsip objektivitas dan keadilan.

"Kami atas nama Komisi X DPR RI menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi," kata Lalu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Legislator Fraksi PKB itu menegaskan, penerimaan mahasiswa baru harus berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel. 

Seleksi juga harus didasarkan pada prestasi dan kompetensi calon mahasiswa, bukan karena kedekatan dengan pihak tertentu maupun kemampuan membayar.

Lalu tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang tengah dilakukan KPK. 

Namun, dia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru, terutama seleksi melalui jalur mandiri.

"Jangan sampai persoalan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi," ucapnya.

Komisi X DPR, lanjut Lalu, berencana memanggil kementerian terkait, yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). 

Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan mengenai langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola penerimaan mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Menurut dia, evaluasi tersebut menjadi semakin penting karena Komisi X DPR RI baru saja menyelesaikan Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB). Panja tersebut telah menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk memperbaiki sistem seleksi mahasiswa ke depan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga (NAP) sebagai tersangka. 

KPK menjerat kedua pejabat kampus tersebut terkait kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan informasi ini secara langsung dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026) malam.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang tim KPK lakukan sehari sebelumnya.

"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pungutan tambahan ini kami rasa sangat memberatkan calon mahasiswa baru karena berada di luar biaya wajib seperti Uang Kuliah Tunggal [UKT] dan Iuran Pengembangan Institusi [IPI]," ujar Taufik menjelaskan pokok perkara.

Patok Harga Ratusan Juta untuk Kursi Mahasiswa

Taufik mengungkap bahwa para tersangka menjalankan aksinya melalui tiga klaster utama. 

Pada klaster pertama, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Rektor Ahmad Sodiq meminta uang senilai Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. 

Mereka menggunakan jasa dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), sebagai perantara. 

Namun, meski orang tua telah menyerahkan uang, anak tersebut justru gagal lulus seleksi. 

Kedua perantara ternyata memakai uang itu untuk keperluan pribadi.

Norman Arie Prayoga kemudian meminjam uang dari pihak swasta lain untuk mengembalikan dana kepada orang tua korban. 

Untuk melunasi utang pinjaman tersebut, Norman mengalihkan pencairan pembayaran tiga proyek kampus, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung, kepada pihak swasta yang memberinya pinjaman.

Pada klaster kedua, Rektor Ahmad Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono (MYN), untuk mengumpulkan uang gratifikasi dengan kode khusus. 

Mulyono berhasil meraup sedikitnya Rp 680 juta dari seleksi penerimaan jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. 

Ahmad Sodiq lalu menginstruksikan Mulyono untuk membeli tiga bidang tanah menggunakan uang panas tersebut atas nama sang keponakan.

"Klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik berinisial ES [Eko Sumanto] yang melakukan tawar-menawar mahar dengan pengepul calon mahasiswa. Setelah sepakat, ES menerima total Rp 1,12 miliar dan ASO bahkan memberikan akses user ID miliknya agar ES bisa langsung mengotorisasi kelulusan mahasiswa yang sudah menyetor uang," kata Taufik merinci persekongkolan tersebut.

Sita Ratusan Juta dan Jeratan Pasal Tersangka

Dalam rangkaian OTT pada Kamis (20/8/2026), tim KPK menangkap total 14 orang di wilayah Purwokerto dan Jakarta. 

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, lembaga antirasuah ini menemukan bukti permulaan yang cukup dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan. 

KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang meliputi Rektor Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Dari tangan para pelaku, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening senilai Rp 99 juta. 

Taufik menegaskan bahwa KPK langsung menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Kasus Pemerasan di Unsoed: 73 Kursi Jalur Mandiri Diperjualbelikan Rektor, Tarif hingga Rp 500 Juta

KPK menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.