TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah warga Pati dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri, masa dari berbagai elemen lanjut menggelar aksi di depan gedung DPR RI Jakarta Pusat, Kamis siang (27/8/2026).
Mahasiswa, driver ojol hingga emak-emak bergiliran datang ke depan gerbang DPR.
salah satu driver ojol mengaku datang ke DPR karena resah dengan kondisi yang ada.
"Masa kita mau gini-gini aja. Saya dari Bogor, dewekan ini," kata salah satu driver ojol.
Seorang emak-emak juga mengaku resah dengan persoalan bangsa, hingga berangkat ke DPR untuk menyuarakannya.
"Ini rumah rakyat, kita berhak untuk menyampaikan keluhan kita terhadap persoalan-persoalan bangsa ini telah hancur selama 12 tahun ini di semua lini kehidupan," ujarnya.
Mahasiswa dari berbagai kampus juga turut hadir berunjuk rasa, salah satunya dari Universitas Terbuka (UT).
Mahasiswa UT pun membawa lima tuntutan:
1. Pengesahan RUU Perampasan Aset
2. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
3. Penghentian pemangkasan anggaran publik, dan prioritaskan anggaran pendidikan, kesehatan, bencana, dan layanan sosial
4. Perkuat pengawasan DPR RI
5. Tolak militerisme, dan hentikan kekerasan aparat
Sebelumnya, AMPB menggelar aksi di depan DPR dengan dua tuntutan, yakni mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta para koruptor dihukum mati.
Mereka membubarkan diri sekitar pukul 12.00 WIB, setelah mendapat komitmen dari para anggota DPR yang mau mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang pada 15 Desember 2026 mendatang.
Saat membubarkan diri, warga Pati berjalan sambil menyalami polisi yang bertugas mengawal jalannya aksi.
Murtini, salah satu warga Pati, bagian dari AMPB, mengatakan, mereka menyalami para polisi sebagai bentuk terima kasih karena telah mengawal jalannya aksi.
"Ucapan terima kasih karena di sini kondusif, Pak Polisi ikut membantu, kata Murtini.
Murtini dan kawan-kawan kini menanti tanggal 15 Desember 2026 sebagai waktu yang dijanjikan pihak DPR untuk mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang Perampasan Aset
"Sudah selesai, tinggal menunggu tanggal 15 Desember (2026), ada titik terang, kesepakatan antara DPR sama kita semua rakyat," ujarnya sambil tersenyum.
Seperti diketahui, aksi 27 Agustus ini sudah digelar sejak pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Koordinator AMPB, Supritono alias Botok dan sejumlah perwakilan AMPB sempat dipanggil ke dalam gedung DPR menemui para pimpinan wakil rakyat.
"Iya (bertemu sama pimpinan DPR)," ujar Botok singkat sebelum memasuki balkon ruang paripurna.
Setelahnya, anggota DPR menggelar rapat paripurna, yang di antaranya menyepakati akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
"Kita berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang, tadi sudah disampaikan, menurut kalender DPR RI, paling lambat pada bulan Desember tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin sidang paripurna.
Para anggota dewan pun kompak teriak setuju.
"Setuju!" kata para anggota dewan diikuti ketukan palu Dasco.