Liputan6.com, Jakarta - Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) memiliki peran strategis dalam memastikan belanja pemerintah tidak berhenti pada penyerapan anggaran, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengadaan perlu berjalan beriringan dengan pembangunan integritas dan budaya antikorupsi.
Komitmen tersebut diwujudkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui peluncuran Cetak Biru dan Program Pelatihan Antikorupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Rabu (26/8/2026). Program ini menjadi bagian dari upaya LKPP membangun ekosistem pengadaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penguatan integritas menjadi penting karena kompetensi teknis saja belum cukup untuk menjamin terciptanya pengadaan yang bersih. Pemahaman terhadap regulasi, sistem, dan mekanisme pengadaan harus disertai nilai integritas agar kompetensi tersebut digunakan untuk mengambil keputusan yang tepat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.
Program tersebut dikembangkan sebagai bagian dari penguatan kompetensi SDM pengadaan barang/jasa sekaligus mendorong terbentuknya budaya integritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pengadaan.
Kepala LKPP Sarah Sadiqa menegaskan, berbagai pembenahan dalam penyelenggaraan pengadaan, mulai dari perbaikan regulasi, pengembangan sistem dan teknologi, penyempurnaan proses bisnis, hingga penguatan pengawasan, pada akhirnya tetap bergantung pada manusia yang menjalankan sistem dan mengambil keputusan.
“Sistem yang baik membutuhkan manusia yang kompeten, profesional, sekaligus berintegritas. Kita harus membangun manusianya. Kita membutuhkan SDM Pengadaan yang tidak hanya memahami regulasi dan mampu menjalankan prosedur. Kita membutuhkan SDM yang mampu mengenali risiko, mampu melihat potensi konflik kepentingan, mampu menggunakan pertimbangan profesional, mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab dan yang tidak kalah penting, memiliki keberanian untuk mengatakan tidak terhadap penyimpangan,” kata Sarah, Kamis (27/8/2026).
Lebih lanjut, Sarah menilai kompetensi dan integritas tidak dapat dibangun secara terpisah karena keduanya menjadi fondasi dalam menghasilkan keputusan pengadaan yang berkualitas dan bertanggung jawab.
“Sebab profesionalisme tanpa integritas dapat kehilangan arah. Sebaliknya, integritas tanpa kompetensi juga tidak cukup untuk menghasilkan keputusan pengadaan yang berkualitas. Karena itu, kompetensi dan integritas harus kita bangun sebagai satu kesatuan. Kita tidak hanya ingin membangun SDM Pengadaan yang mampu menjalankan proses dengan benar. Kita ingin membangun SDM Pengadaan yang mampu mengambil keputusan yang benar, dengan cara yang benar, dan untuk tujuan yang benar,” kata Sarah.
Pentingnya penguatan tersebut juga tercermin dalam Survei Penilaian Integritas KPK Tahun 2025 yang mencatat skor pengelolaan PBJ sebesar 85,02. Capaian ini menunjukkan perkembangan positif dalam pengelolaan pengadaan sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya memperkuat integritas dan mencegah korupsi masih perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Penguatan integritas tersebut tidak dapat dilakukan hanya melalui pembenahan sistem. Pencegahan korupsi membutuhkan perubahan perilaku dan keterlibatan seluruh pihak dalam ekosistem pengadaan.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime sehingga pemberantasannya tidak dapat dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum semata.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, serta partisipasi masyarakat. Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, pendidikan antikorupsi menjadi penting untuk membangun integritas dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini.
“Pendidikan antikorupsi mengajak kita untuk tidak korupsi. Karena dengan pendidikan antikorupsi dapat mengubah sikap mental, mengubah moralitas, dan mempertahankan integritas. Sehingga kita tidak akan melakukan tindak pidana korupsi meskipun ada peraturan yang lemah, meskipun ada pengawasan yang lemah, meskipun ada kesempatan. Pengadaan berintegritas bukan hanya bebas dari korupsi, namun memastikan setiap rupiah kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat,” kata Ibnu.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa integritas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dengan dampak akhir yang dihasilkan dari setiap keputusan pengadaan.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha yang menilai integritas perlu menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengadaan di lingkungan kementerian/lembaga.
Menurut Kunta, penguatan sistem pengadaan perlu dilakukan secara menyeluruh karena menutup celah pada satu sisi dapat memunculkan celah baru pada sisi lainnya. Karena itu, upaya memperkuat integritas perlu didukung dengan sistem yang aman, penerapan reward and punishment, serta penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Hal ini menjadi konsen kita bersama di seluruh Kementerian/Lembaga untuk menjadikan integritas sebagai fondasi dalam memastikan pengadaan benar-benar bersih dan berdampak, layanan kesehatan yang lebih baik, serta bermanfaat bagi masyarakat,” kata Kunta.
Berbagai pandangan tersebut mempertegas bahwa pencegahan korupsi dalam pengadaan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Sistem dan regulasi perlu diperkuat, pengawasan harus berjalan, tetapi seluruh upaya tersebut harus ditopang oleh SDM yang kompeten dan berintegritas.
Melalui peluncuran Cetak Biru dan Program Pelatihan Antikorupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP mendorong agar pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan, tetapi berlanjut pada perubahan perilaku dalam setiap tahapan pengadaan.
SDM pengadaan diharapkan mampu mengenali risiko, mencegah penyimpangan, serta mengambil keputusan secara profesional dan berintegritas.
Keberhasilan program tersebut pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah peserta atau sertifikat yang diterbitkan, tetapi dari perubahan perilaku, kualitas pengambilan keputusan, dan semakin baiknya tata kelola pengadaan.
Dengan demikian, penguatan kompetensi dan integritas SDM PBJ dapat menjadi fondasi untuk memastikan setiap proses pengadaan berjalan secara profesional dan setiap rupiah uang negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.