[FULL] Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Pakar Sanksi Pejabat Berani Dimiskinkan & Dihukum Mati
Dedhi Ajib Ramadhani August 27, 2026 07:42 PM

Komitmen pimpinan DPR RI untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 menjadi sorotan setelah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI.

Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR menyatakan siap mempertaruhkan jabatan apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai komitmen tersebut merupakan langkah positif.

Namun, menurut Agung, tenggat waktu 15 Desember 2026 justru terbilang terlalu lama.

Ia mengingatkan bahwa DPR memiliki rekam jejak mengesahkan sejumlah undang-undang dalam waktu relatif singkat.

"Komitmennya bagus. Sebenarnya kalau saya 15 Desember itu terlalu lama, karena DPR punya track record pernah mengesahkan dalam semalam, sepekan, dalam kilat-kilat yang sangat luar biasa." ujar Agung.

Agung menilai hal yang jauh lebih penting saat ini adalah mengawal pembahasan RUU tersebut secara terbuka, terutama pasal demi pasal.

Menurutnya, publik perlu mengetahui isi aturan yang nantinya akan menjadi dasar dalam melakukan perampasan aset hasil tindak pidana.

Ia juga mendorong agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat disiarkan secara langsung sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi.

"Kalau memang ada perpasal yang itu istilah saya mencurigakan ataupun tidak pas ya sudah direvisi saja. Bahkan bila perlu rapat pembahasannya mulai hari ini, misalkan itu harus ada di live streaming semua stasiun TV ataupun di TV Parlemen." katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.