TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Ariel Tatum resmi mengganti nama setelah permohonannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonan tersebut, nama legal Ariel Tatum yang sebelumnya tercatat sebagai Ariel Putri Tari kini berubah menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan permohonan perubahan nama tersebut telah diputus majelis hakim pada Kamis (27/8/2026).
"Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," kata Halida saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Keahlian Ariel Tatum Memasak Jadi Poin Plus di Mata Marini Zumarnis
Perubahan nama tersebut bukan dilakukan tanpa alasan. Ariel Tatum disebut ingin menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya.
"Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," jelas Halida.
Proses permohonan perubahan nama Ariel Tatum berlangsung relatif singkat. Permohonan tersebut didaftarkan pada pertengahan Agustus 2026 dan diputus pada Kamis (27/8/2026).
Menurut Halida, proses persidangan dilakukan melalui sistem e-court sehingga administrasi hingga pembacaan putusan dapat dilakukan secara daring.
"Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai," ujar Halida.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini menjadi nama legal baru Ariel Tatum.
(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)