TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Sejumlah pedagang yang selama ini mendiami area seputaran Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota dan Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar pada Kamis (27/8/2026) siang.
Massa membentangkan poster hingga ilustrasi keranda kematian sebagai bentuk protes.
Massa mengungkap bahwa mereka menolak untuk direlokasi ke Jalan Perintis Kemerdekaan (masih sekitaran Lapangan H Adam Malik) karena merupakan cara mereka untuk hidup.
Koordinator aksi, Muhammad Nurdin, mengatakan ratusan pedagang mengikuti aksi tersebut untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana relokasi.
"Ada ratusan pedagang yang ikut dalam aksi ini. Mana ini Pak Wali Kota, ini adalah penggusuran secara tak langsung. Apa kawan-kawan mau digusur?" cetusnya.
Kehadiran pedagang di sekitaran Lapangan H Adam Malik saat ini membuat resah masyarakat yang berolahraga maupun pengendara yang melintas.
Pasalnya fungsi ruang terbuka publik untuk berolahraga maupun kegiatan outdoor terganggu.
Padahal, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi A Sitanggang sebelumnya telah mengundang puluhan pedagang kaki lima yang selama ini beraktivitas tanpa izin di Lapangan H Adam Malik, untuk menerima paparan terkait rencana relokasi di tempat yang baru.
Dalam rapat yang berlangsung di lantai 2 Kantor Satpol-PP Kota Pematangsiantar, Kamis (20/8/2026), Junaedi bersama Kadis Perindag Herbet Aruan; Kasatpol-PP Hasudungan Hutajulu; Kadis Perizinan Hamam Sholeh; dan Camat Siantar Barat Herwan Saragih menjelaskan posisi baru untuk pedagang sehingga tidak lagi berjualan sembarangan di sekitar Lapangan H Adam Malik.
Junaedi menyampaikan, lokasi relokasi yang diperuntukkan bagi para pedagang adalah sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan (Dimulai dari Bank Syariah Indonesia sampai eks-Gedung Bioskop Ria.
“Mungkin akan ada satu atau dua unit panel akan kami siapkan demi memenuhi kebutuhan listrik bagi bapak-ibu pedagang. Air juga nanti kami siapkan. Apa lagi kira-kira yang jadi kebutuhan?,” tanya Junaedi.
Junaedi pun mendengarkan usulan permintaan pedagang sehingga proses relokasi berjalan lancar dan mendapat izin dari kantor/bank tempat di mana mereka akan melapak di kemudian hari.
“Pak bagaimana ukuran tenda kami ya Pak??” tanya beberapa pedagang yang dijawab Junaedi bahwa booth yang ditentukan berukuran 2 meter x 2,5 meter.
Junaedi menyampaikan bahwa total area adalah 104 meter dengan lebar jalan 4 meter.
Ia memastikan bahwa di tempat baru ini, para pedagang bisa memanfaatkan fasilitas dan izin yang diberikan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Sekretaris Satpol-PP Mangaraja Nababan menyampaikan bahwa tujuan relokasi adalah upaya perhatian dari pemerintah untuk membantu pedagang sesuai jenis klasifikasi usaha.
(alj/tribun-medan.com)