Babak Baru Kasus UU ITE dan TPPU Nikita Mirzani, Permohonan PK-nya Resmi Diteruskan ke MA
Willem Jonata August 27, 2026 08:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan hukum Nikita Mirzani melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) kini memasuki babak baru.

Berkas permohonan PK yang diajukan Nikita Mirzani telah selesai diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan kini sudah diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan proses pemeriksaan berkas oleh majelis hakim di tingkat pengadilan negeri telah rampung.

"Majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa Peninjauan Kembali-nya (Nikita Mirzani) sudah selesai memeriksa. Berkas sudah dikirim ke Mahkamah Agung," kata Halida di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Majelis Hakim PK di MA Sudah Ditunjuk

Setelah berkas diterima MA, proses perkara tersebut kini berlanjut ke tahap pemeriksaan di tingkat kasasi luar biasa tersebut.

Halida menyebut berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim yang akan menangani permohonan PK Nikita Mirzani juga telah ditetapkan.

Baca juga: Ditjenpas Buka Suara soal Isu Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026, Singgung Putusan PK

"Berdasarkan SIPP yang ada, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali dari Nikita Mirzani juga telah ditunjuk," lanjutnya.

Dengan selesainya pemeriksaan di PN Jakarta Selatan dan telah ditunjuknya majelis hakim di MA, Nikita Mirzani kini tinggal menunggu putusan atas permohonan PK tersebut.

"Saat ini (statusnya) masih menunggu putusan dari majelis hakim tersebut," pungkas Halida.

Permohonan PK tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.

Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025.

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys.
 

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.