TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim penyidik Kejari Talaud kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor kegiatan pengadaan tanah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
Tersangka baru tersebut bernama Ronal Rando.
Ronal berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUTR.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ronal langsung ditahan.
Penahanan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di jalan 17 Agustus Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada, Kamis (27/8/2026) malam ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Samuel Naibaho, membenarkan penahanan ini.
“Benar sudah tahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Brayen kepada TribunManado.co.id.
Kata Brayen, kasus ini berkaitan dengan 4 tersangka yang sebelumnya telah ditahan.
“Masih berkaitan dengan 4 tersangka yang telah kata tahan,” pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Fer)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK