Usulan Penambahan Dapil Mengemuka, Ini Penjelasan KIP Abdya
Eddy Fitriadi August 27, 2026 10:03 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Akademisi, Afdhal Jihad, mengusulkan penambahan daerah pemilihan atau dapil di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dari tiga menjadi empat untuk pemilihan legislatif (Pileg) mendatang.

Usulan itu disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik 2026 yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya, di aula Kantor KIP setempat, Kamis (27/8/2026).

“Kalau memungkinkan, untuk Pileg ke depan setidaknya ada empat dapil di Abdya,” kata Afdhal dalam Forum Konsultasi Publik 2026 tersebut.

Menurut Afdhal, penambahan dapil diperlukan untuk menjaga pemerataan keterwakilan politik. 

"Pertumbuhan jumlah penduduk yang tidak merata, dapat membuat suatu dapil terlalu padat pemilih, sehingga perlu adanya penambahan dapil baru," ucapnya.

Menurutnya, penambahan dapil dapat mempersempit wilayah kerja anggota DPRK, sehingga penyerapan aspirasi dan pengawasan terhadap persoalan masyarakat menjadi lebih efektif. 

“Dengan ruang lingkup yang lebih kecil, keterwakilan masyarakat bisa lebih dekat,” ujarnya.

Baca juga: Kakankemenag Abdya Dorong Penyuluh Agama Perluas Ruang Dakwah, Termasuk Respon Isu LGBT

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Abdya, Deri Sudarma, mengatakan KIP masih menunggu arahan KPU mengenai pembukaan tahapan penataan dapil.

Jika tahapan dibuka, kata Deri, KIP akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip penataan dapil dalam peraturan perundang-undangan.

Prinsip tersebut mencakup integritas wilayah, kesetaraan nilai suara, keterpaduan, kepesertaan pemilu yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Deri mengatakan pemekaran dapil memungkinkan dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan. Salah satunya, setiap dapil memiliki alokasi minimal tiga kursi.

Berdasarkan komposisi saat ini, Dapil I yang meliputi Blangpidie dan Susoh serta pengaturan wilayah Dapil II disebut memiliki peluang untuk dikaji dalam skema penataan ulang.

Namun, KIP Abdya hanya berwenang mengusulkan penataan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan.

“Intinya, keterwakilan masyarakat akan lebih dekat karena wilayah kerja anggota DPRK menjadi lebih spesifik,” pungkas Deri.

Pada kesempatan tersebut, peserta forum turut menyampaikan masukan mengenai transparansi rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS, validasi data pemilih, pemekaran dapil, Sipol, serta kolaborasi KIP dengan insan pers. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.