Diserahi Cek Kosong Lebih dari Rp4 Miliar, Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Modus Kasus Ruben Onsu
Moch Krisna August 27, 2026 10:45 PM

 



TRIBUNSUMSEL.COM --
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, akhirnya membeberkan kronologi di balik penetapan Ruben Onsu (RSO) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Menurut Ramzy, perkara hukum yang menjerat presenter kondang tersebut berawal dari ajakan investasi bisnis yang ditawarkan kepada kliennya.

Kliennya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 miliar secara bertahap pada 6 dan 7 Februari.

"Saudara RSO mengajak klien saya untuk melakukan investasi bisnis. Yang mana klien saya telah menyerahkan sejumlah uang sejumlah Rp3,5 miliar, yang penyerahannya secara bertahap tanggal 6 dan 7 Februari," kata Ahmad Ramzy di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) melansir Tribunnews.com.

Menurut Ramzy, dalam kerja sama tersebut Ruben Onsu juga menjanjikan keuntungan kepada kliennya.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tersebut disebut hingga kini belum terealisasi.

Tak hanya itu, Ramzy mengklaim pihaknya juga tidak menemukan bisnis yang menjadi dasar investasi tersebut.

"Selanjutnya saudara RSO menjanjikan keuntungan, yang mana keuntungan tersebut yang sampai saat ini pun tidak ada realisasinya. Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga. Sehingga kami membuat laporan polisi," ujarnya.

 

KLARIFIKASI -- Ruben Onsu menyampaikan klarifikasi di Instagram terkait status tersangkanya di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan investasi Rp3,5 miliar. Ruben memohon maaf, bersikap kooperatif, serta berupaya mengumpulkan bukti baru di tengah keterbatasan akses staf lama.
KLARIFIKASI -- Ruben Onsu menyampaikan klarifikasi di Instagram terkait status tersangkanya di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan investasi Rp3,5 miliar. Ruben memohon maaf, bersikap kooperatif, serta berupaya mengumpulkan bukti baru di tengah keterbatasan akses staf lama. (Instagram/@ruben_onsu)

 

Ramzy menyebut kliennya telah menanyakan mengenai perkembangan bisnis tersebut. Namun, menurut dia, tidak ada realisasi sebagaimana yang dijanjikan.

Ia kemudian menilai terdapat unsur dugaan penipuan dalam perkara tersebut.

"Ya, saya bisa menyampaikan bahwa unsur-unsur penipuannya jelas sehingga penyidik bisa menetapkan ini sebagai tersangka," kata Ramzy.

Lebih lanjut, Ahmad Ramzy mengungkapkan adanya janji keuntungan dalam kerja sama investasi tersebut.

Ia menyebut kliennya dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen.

"Ya itu tadi saya bilang, dijanjikan ada keuntungan 10 persen dan seterusnya," ucapnya.

Ramzy juga menegaskan bahwa hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari klien, tidak ada uang yang dikembalikan.

Hal tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap informasi mengenai adanya pengembalian uang sebesar Rp100 juta.

"Sejauh ini, setelah saya tanyakan kepada klien saya, tidak ada," ujarnya.

"Bahwa sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari klien RSO, melalui pengacara RSO kepada klien saya," sambung Ramzy.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana, pihak pelapor disebut telah menempuh upaya lain.

Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya terlebih dahulu melayangkan somasi kepada Ruben Onsu.

Namun, menurut dia, somasi tersebut tidak mendapatkan respons.

"Jadi begini, kita mengawali semuanya dari melalui somasi. Setelah somasi kita layangkan kan tidak ada respons," kata Ramzy.

Karena upaya tersebut tidak membuahkan hasil, pihaknya kemudian memilih membuat laporan polisi.

Ramzy menegaskan langkah pidana tersebut merupakan pilihan terakhir yang ditempuh kliennya untuk memperoleh keadilan.

"Pidana adalah ultimum remedium, yaitu pilihan kami yang terakhir untuk mendapatkan keadilan. Sehingga akhirnya kami membuat laporan polisi," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Ahmad Ramzy juga menyinggung sejumlah cek yang disebut diberikan Ruben Onsu.

Menurutnya, cek tersebut sempat dicoba dicairkan, tetapi tidak dapat digunakan karena disebut tidak memiliki dana.

"Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya," kata Ramzy.

Ia menyebut total nominal dalam sejumlah cek tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Rinciannya, terdapat cek senilai Rp350 juta, Rp350 juta, dan Rp3,85 miliar.

"Cek kosong itu yang nominalnya sejumlah ya Rp4 sekian miliar. Ada cek nomor sekian-sekian Rp350 juta, ada Rp350 juta, dan Rp3,850 miliar. Yang kesemuanya itu blong (kosong)," ujarnya.

Meski demikian, Ramzy menegaskan laporan yang dibuat pihaknya berfokus pada kerugian sebesar Rp3,5 miliar, yakni uang yang menurutnya telah diserahkan klien kepada Ruben Onsu.

"Yang jelas laporan yang kami buat adalah kerugian kami sejumlah Rp3,5 miliar," kata Ahmad Ramzy.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.