SRIPOKU.COM, PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang JPL 75 Km 325+8/9, antara Stasiun Prabumulih dan Stasiun Lembak, Kota Prabumulih, Kamis (27/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.10 WIB.
Kereta api (KA) Bukit Serelo (S10) relasi Lubuklinggau–Kertapati bertabrakan dengan sebuah minibus yang melintas di perlintasan sebidang.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.
Manager Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti, menyampaikan dukacita yang mendalam kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak.
Baca juga: Tak Ada Penjaga di TKP, Respons PT KAI soal Kecelakaan Panther Vs Kereta Api di Prabumulih
“Kami sangat berduka atas kejadian ini. Atas nama seluruh jajaran PT KAI, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada para korban dan keluarga. Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, serta korban yang mengalami luka-luka segera mendapatkan penanganan dan pemulihan,” ujar Aida kepada Sripoku.com.
Sebelumnya Masinis telah membunyikan Semboyan 35 atau klakson lokomotif secara berulang sebagai peringatan.
Akan tetapi, kendaraan tetap melintas sehingga terjadi benturan dengan KA.
KAI terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan kejadian dan memastikan perjalanan kereta api dapat kembali berjalan dengan aman.
Sebagai operator, KAI terus berupaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api melalui pengelolaan Petugas Penjaga Lintasan (PJL), perawatan infrastruktur, penguatan sistem keselamatan, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Namun, kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang berada pada penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
KAI tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk membangun palang pintu maupun mengubah perlintasan sebidang menjadi flyover atau underpass, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
Baca juga: Identitas Korban Meninggal Kecelakaan Panther Vs Kereta Api di Prabumulih, Ternyata Satu Keluarga
Aida menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil risiko saat melintasi perlintasan kereta api. Berhenti, tengok kanan-kiri, dengarkan tanda peringatan, dan pastikan benar-benar aman sebelum melintas. Keselamatan harus menjadi yang utama,” tegas Aida.
Sebagai langkah cepat pascakejadian, KAI Divre III Palembang melakukan optimalisasi keselamatan dengan menugaskan petugas di JPL 75.
Perlintasan tersebut nantinya akan dijaga secara resmi, sementara pembangunan Gardu JPL 75 saat ini masih dalam proses.
KAI juga akan terus memperkuat upaya pencegahan melalui penambahan rambu dan sistem pengamanan, pemanfaatan teknologi, serta edukasi keselamatan kepada masyarakat.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keselamatan di perlintasan kereta api membutuhkan kepedulian bersama. Jangan sampai satu keputusan yang tergesa-gesa membuat sebuah keluarga kehilangan orang yang mereka cintai. Mari bersama-sama berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, dan utamakan keselamatan,” tutup Aida.