Oleh: M. Shabri Abd. Majid*)
Menjelang Maulid Nabi Muhammad SAW, kursi strategis birokrasi Aceh kembali bergeser. M. Nasir diberhentikan sebagai Sekda Aceh hanya setahun enam hari setelah dilantik; pemerintah menyebutnya bagian dari penyegaran. Sebelumnya, Husnan meninggalkan kursi Kepala Bappeda setelah sekitar lima bulan; dua pejabat pimpinan tinggi lainnya bahkan dibebastugaskan baru sekitar enam minggu setelah pelantikan, meski kasus terakhir terkait dugaan pelanggaran disiplin sehingga tak sepenuhnya dapat disamakan. Setahun, lima bulan, enam minggu—terlalu singkat untuk dianggap sekadar pergantian biasa ketika yang dipertaruhkan adalah kesinambungan pemerintahan.
Baca juga: Rekam Jejak M. Nasir Selama Menjabat Sebagai Sekda Aceh, Kini Resmi Diberhentikan Presiden Prabowo
Pergantian pejabat tentu bukan tabu. Pejabat yang gagal, melanggar disiplin, atau tidak lagi sesuai kebutuhan organisasi memang harus diganti. Namun ketika kursi strategis bergerak lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan kebijakan untuk berakar dan berbuah, persoalannya tidak lagi sekadar siapa datang dan siapa pergi. Yang ikut berpindah bisa jadi waktu, ingatan, dan arah institusi.
Berapa pendek umur sebuah jabatan sebelum birokrasi kehilangan waktu untuk bekerja? Apakah “penyegaran” selalu menyegarkan institusi? Jika alasan pergantian tidak cukup terbaca publik, apakah aparatur akan lebih tekun membaca indikator kinerja atau arah angin kekuasaan? Dua puluh satu tahun setelah senjata diam, apakah logika kawan-lawan telah turun dari gelanggang? Dan pada Maulid, sekitar 1.500 tahun qamariyah sejak kelahiran beliau, pertanyaan paling menusuk mungkin ini: apakah jabatan masih diperlakukan sebagai amanah, atau perlahan berubah menjadi ghanīmah politik—rampasan kemenangan?
Pada 15 Agustus, Aceh mengenang 21 tahun perdamaian; 17 Agustus, Indonesia merayakan 81 tahun kemerdekaan; dan 25 Agustus 2026, 12 Rabiul Awal 1448 H, memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Tiga tanggal itu mempertemukan tiga bab sejarah: Aceh dibebaskan dari perang, Indonesia dari kolonialisme, sedangkan risalah Nabi mengajarkan manusia membebaskan kekuasaan dari nafsu menjajah manusia lain.
Sirah Nabi juga merupakan etika kekuasaan. Kirazli (2026) menunjukkan lintasan dari keteguhan di Makkah, tata kelola di Madinah, hingga rekonsiliasi melalui Hudaibiyah dan Fath Makkah. Fathul Makkah menjadi agung bukan hanya karena kota itu ditaklukkan, tetapi karena kemenangan gagal menaklukkan akhlak Nabi. Di hadapan mereka yang dahulu mengusirnya, kekuasaan berada di tangan beliau, tetapi dendam tidak diberi takhta. Akhlak ketika lemah menunjukkan keteguhan; akhlak ketika berkuasa menunjukkan siapa diri kita sebenarnya.
Hudaibiyah mengajarkan sisi lain: pemimpin kadang harus rela kehilangan tepuk tangan hari ini demi memenangkan masa depan. Surwandono dan Mukti (2026) menekankan empati, pengampunan, dan penghormatan martabat. Perdamaian tidak cukup mendemobilisasi senjata; ia juga harus mendemobilisasi ego. Ego adalah kombatan terakhir yang paling enggan pulang dari medan perang.
Kemerdekaan bukan sekadar mengganti tangan yang memegang kekuasaan; ia harus mengubah cara tangan itu memperlakukan rakyat. Penjajah dapat pergi, tetapi tata bahasa penjajahan dapat tinggal: kekuasaan merasa tidak perlu menjelaskan diri, kritik dianggap gangguan, rakyat diperlakukan sebagai objek, dan sumber daya publik lebih akrab dengan pusat kekuasaan daripada pinggir penderitaan.
Bangsa yang mengusir penjajah masih memiliki pekerjaan lebih sulit: mengusir watak penjajahan dari dalam kekuasaannya sendiri. Pemerintah berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat. Namun alasan keputusan tidak boleh gelap. Legalitas memberi kekuasaan hak bertindak; akuntabilitas memberi rakyat hak memahami mengapa.
Dua puluh satu tahun tanpa perang adalah pencapaian sejarah. Namun studi perdamaian membedakan negative peace—ketiadaan kekerasan—dari positive peace, ketika struktur ketidakadilan ikut diperbaiki. Maka pertanyaan pasca-Helsinki ialah: setelah senjata berhenti berbicara, apakah keadilan sudah cukup berbicara?
Piagam Madinah mengajarkan bahwa perdamaian harus berisi. Ahmad dan Muhammad (2025), melalui maqāṣid al-Sharī‘ah, menekankan koeksistensi, integritas sosial, dan perlindungan kehidupan. Dalam konteks Aceh, semangat itu dapat disebut prophetic peace dividend—dividen perdamaian profetik: perdamaian yang tampak pada martabat, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pelayanan publik. Maqāṣid harus turun dari mimbar menjadi indikator kesejahteraan.
Perdamaian menghasilkan kewenangan, anggaran, akses politik, jabatan, dan sumber daya. Semua sah sebagai instrumen kemaslahatan. Tetapi jika dividen perdamaian lebih cepat menemukan alamat kantor kekuasaan daripada rumah orang miskin, peace dividend berisiko menyusut menjadi elite dividend. Damai bertambah umur, tetapi belum tentu bertambah isi.
Pergantian terlalu cepat dapat menghasilkan bureaucratic churn: memori kelembagaan tergerus, koordinasi dibangun ulang, dan horizon keputusan memendek. Masalahnya bukan semata kehilangan pejabat, tetapi kehilangan waktu institusional. Pemerintahan dipaksa belajar berjalan lagi ketika seharusnya sudah berlari.
Pejabat yang yakin dinilai dari hasil membaca indikator; yang tak yakin pada umur kursinya dapat tergoda membaca wajah dan arah angin. Birokrasi lalu menjadi survival-oriented: lebih takut salah daripada berani benar. Aceh berisiko mengalami rabun jauh institusional: jelas melihat siapa berkuasa hari ini, tetapi kabur melihat Aceh sepuluh tahun lagi.
Pohon pemerintahan memang perlu dipangkas agar sehat. Tetapi pohon yang terlalu sering dicabut untuk diperiksa akarnya tidak akan sempat berbuah. ASN bukan batalion politik. Dalam birokrasi modern, kategori kawan-lawan harus berhenti di pintu kantor pemerintahan.
Islam memerintahkan agar amanah diserahkan kepada yang berhak dan keputusan ditegakkan secara adil (QS an-Nisā’: 58). Amanah karena itu tidak berhenti di mimbar; ia harus turun ke meja pemerintahan. Konsekuensinya sederhana tetapi tegas: orang yang tepat ditempatkan pada urusan yang tepat. Dalam administrasi publik modern, amanah mempunyai saudara kembar bernama kompetensi.
Politik kursi bertanya siapa yang harus duduk setelah kemenangan. Politik amanah bertanya siapa yang paling layak bekerja setelah kemenangan. Yang pertama menghitung bagian; yang kedua menghitung tanggung jawab.
Sejarah menyimpan paradoks tentang penjara, kekuasaan, dan warisan. Nabi Yusuf AS masuk penjara sebelum dipercaya mengemban urusan besar; Nelson Mandela melewati puluhan tahun penjara sebelum memimpin Afrika Selatan. Jalan Mahathir Mohamad berbeda: setelah puluhan tahun memimpin dan meninggalkan kekuasaan, sejarah membawanya kembali ke kursi Perdana Menteri. Ada orang yang, setelah turun dari kekuasaan, tetap dipanggil kembali oleh kepercayaan.
Tetapi sejarah juga mengenal perjalanan yang jauh lebih gelap. Charles Taylor, mantan Presiden Liberia, meninggalkan puncak kekuasaan lalu berakhir dengan hukuman 50 tahun penjara atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hissène Habré, mantan Presiden Chad, bahkan mengakhiri perjalanan kekuasaannya dengan hukuman penjara seumur hidup atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penyiksaan.
Ada yang keluar dari penjara menuju amanah; ada yang meninggalkan kekuasaan lalu dipanggil kembali oleh sejarah; dan ada pula yang keluar dari kekuasaan menuju penjara. Penjara tentu bukan sertifikat kepemimpinan, sebagaimana kursi bukan bukti kemuliaan. Yang menentukan adalah apa yang dilakukan seseorang ketika kekuasaan berada di tangannya—dan apa yang tersisa dari namanya ketika kekuasaan itu telah pergi.
Karena itu, jabatan semestinya mempunyai husnul khatimah. Seorang pemimpin idealnya turun dari kursi dengan kehormatan yang tidak ikut turun: karya tetap berdiri, nama dikenang baik, dan tangan bersih dari perkara yang mempermalukan. Betapa tragis bila seseorang memasuki kekuasaan melalui pintu kehormatan, tetapi meninggalkannya melalui pintu pengadilan. Jabatan yang dimulai dengan sumpah dan harapan rakyat seharusnya tidak berakhir dalam su’ul khatimah politik karena kekuasaan gagal menghadirkan keadilan dan rahmah.
Kebesaran seorang pemimpin tidak diukur dari seberapa tinggi kursi yang pernah didudukinya, tetapi dari seberapa tinggi martabat yang masih melekat ketika kursi itu telah ditinggalkannya.
Jawaban terhadap turbulensi birokrasi Aceh bukan membekukan rotasi. Rotasi harus bertumpu pada meritokrasi, transparansi, dan kesinambungan institusional. Jabatan strategis perlu memiliki target kinerja, horizon evaluasi, dan alasan pergantian yang jelas. Kekuasaan tak melemah karena menjelaskan; legitimasi tumbuh ketika keputusan dipahami.
Aceh juga membutuhkan protokol kesinambungan birokrasi: serah-terima target, program, risiko, dan pengetahuan organisasi. Pemerintahan tidak boleh kembali belajar dari halaman pertama setiap kursi berpindah. Pejabat boleh berganti; standar merit, memori institusi, dan arah pembangunan tidak boleh ikut berganti.
Ukuran akhirnya bukan berapa banyak kursi “disegarkan”, tetapi berapa banyak kehidupan rakyat diperbaiki. Dashboard dividen perdamaian dapat menunjukkan kemiskinan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, investasi, dan ketimpangan. Dengan begitu, maqāṣid menjadi ukuran pemerintahan. Setelah anggaran dibelanjakan dan kursi berganti, apakah kehidupan rakyat lebih baik?
Menariknya, kalender Islam tidak dimulai dari kelahiran Nabi Muhammad SAW, tetapi dari Hijrah menuju pembentukan masyarakat baru. Barangkali Maulid tahun ini juga meminta Aceh melakukan hijrah kekuasaan: dari loyalitas personal menuju meritokrasi, dari ketertutupan menuju akuntabilitas, dari politik kursi menuju politik amanah, dari mentalitas perang menuju institusi damai, dan dari elite dividend menuju prophetic peace dividend.
Indonesia telah merdeka. Aceh telah berdamai. Tetapi kemerdekaan belum selesai selama kekuasaan belum merdeka dari watak menjajah; dan perdamaian belum penuh selama keadilan belum menjadi bahasa sehari-hari pemerintahan.
Maulid bukan hanya tentang mengenang seorang Nabi yang lahir sekitar 1.500 tahun qamariyah lalu. Ia adalah cermin untuk bertanya apakah sesuatu dari risalah beliau masih lahir kembali dalam cara kita memegang kuasa. Nabi Muhammad SAW tidak mengajari kita bagaimana merebut semua kursi setelah menang. Beliau mengajari kita bagaimana tetap adil ketika semua kursi berada dalam jangkauan tangan. Di situlah kemenangan berhenti menjadi milik pemenang dan mulai menjadi rahmat bagi semua.
*) PENULIS adalah Profesor di bidang Ekonomi Islam Universitas Syiah Kuala (USK),dan Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA)