Mahyeldi Buka Opsi Permanenkan Tim Pemeriksa Kasus Dugaan Video Asusila di Pemprov Sumbar
Rezi Azwar August 27, 2026 10:46 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) membuka opsi mempermanenkan tim pemeriksa untuk menangani persoalan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang muncul di lingkungan pemerintahan.

Wacana itu disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, setelah munculnya rekaman video viral yang diduga memperlihatkan tindakan amoral dan menyeret pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar.

Mahyeldi mengatakan saat ini Pemprov Sumbar telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc yang diketuai Sekda Sumbar Arry Yuswandi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Ini sudah dibentuk Sekda. Karena kita sudah punya perangkat itu. Karena ini kita SK dari beberapa OPD," kata Mahyeldi saat diwawancarai TribunPadang.com, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, keberadaan tim tersebut tidak harus berhenti setelah kasus yang sedang mencuat saat ini selesai ditangani.

Baca juga: Buntut Video Asusila ASN Sumbar, Mahyeldi Larang Lawan Jenis Berduaan di Ruangan: Harus Ada Temannya

KASUS ASUSILA ASN- Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memberikan keterangan terkait viralnya rekaman video dugaan tindakan amoral yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar, Kamis (27/8/2026). Mahyeldi menyebut Pemprov Sumbar akan memperketat pengawasan dan melarang pejabat bertemu lawan jenis hanya berdua di dalam ruangan.
KASUS ASUSILA ASN- Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memberikan keterangan terkait viralnya rekaman video dugaan tindakan amoral yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar, Kamis (27/8/2026). Mahyeldi menyebut Pemprov Sumbar akan memperketat pengawasan dan melarang pejabat bertemu lawan jenis hanya berdua di dalam ruangan. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Pemprov Sumbar, kata dia, akan mempertimbangkan agar tim tersebut memiliki mekanisme yang lebih permanen sehingga dapat bergerak cepat jika kembali muncul persoalan serupa.

"Untuk ke depan kita akan bisa permanenkan. Sehingga ketika ada peristiwa hampir serupa, tim ini bisa bekerja," ujarnya.

Mahyeldi mengatakan persoalan pelanggaran etika maupun disiplin ASN bukan hanya terjadi di Sumbar. 

Karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme pengawasan yang dapat bekerja ketika menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran.

Baca juga: Tak Ditemui Kajati Sumbar, Mahasiswa Sampaikan Mosi Tidak Percaya dan Lima Tuntutan

Dia menyebut dalam sejumlah kasus sebelumnya, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

"Sudah kita berikan sanksinya. Kemudian juga sudah ada yang diturunkan pangkatnya, kemudian juga ada yang diberhentikan juga ada," katanya.

Namun, Mahyeldi mengakui tidak seluruh pemberian sanksi tersebut dipublikasikan secara luas.

Menurut dia, informasi mengenai sanksi tetap disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sementara tidak semua kasus diumumkan secara masif kepada publik.

Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan

Terkait kasus rekaman video yang saat ini menjadi sorotan, Mahyeldi menyerahkan proses pemeriksaan kepada tim dan Inspektorat.

Dia menegaskan jenis sanksi belum dapat ditentukan sebelum pemeriksaan selesai dan ditemukan ada atau tidaknya pelanggaran.

"Untuk sanksi terberatnya, itu sudah ada aturannya dalam Undang-Undang ASN. Sanksi ini ada berat, sedang dan ringan. Jadi nanti Tim Inspektorat yang bekerja," ujarnya.

Mahyeldi mengatakan proses tersebut harus mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

"Nanti itu makanya akan dilihat aturan undang-undang secara aturan. Karena sanksinya ada berat, ada sedang, ada ringan," katanya.

Sebelumnya, Sekda Sumbar, Arry Yuswandi, menyebut pejabat yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sumbar telah dipanggil dan memberikan klarifikasi terkait rekaman tersebut.

Dari klarifikasi awal, pejabat tersebut mengakui dirinya merupakan salah satu orang dalam rekaman. Ia juga disebut telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Serahkan Langsung 2,1 Ton Bantuan Rendang ke NTT

Tim pemeriksa yang dibentuk Pemprov Sumbar terdiri atas Sekda, Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II selaku atasan langsung pejabat yang bersangkutan.

Di sisi lain, Anggota Fraksi PPP DPRD Sumbar Nofrizon meminta pemeriksaan kasus tersebut tidak hanya dilakukan secara internal.

Nofrizon mendorong Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar membentuk tim independen agar proses pemeriksaan dapat berlangsung transparan.

"Saya minta kepada Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, selain melakukan pemeriksaan Ad Hoc untuk kasus ini, bentuk juga tim independen. Jangan internal saja melakukan pemeriksaan," kata Nofrizon, Rabu (26/8/2026).(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.