BANJARMASINPOST.CO.ID - Gugatan dilakukan tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan hakim tegas menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait sah tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Adriansyah pun masih mendekam di penjara dimana dalam pertimbangannya hakim menyatakan upaya paksa yang dilakukan Polri terhadap kasus yang menyeret Febrie adalah sah karena telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun tindakan upaya paksa itu meliputi penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dan pencekalan ke luar negeri.
Oleh sebabnya hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak.
"Dalam pokok perkara, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Baca juga: Besok BEM se-Kalsel Gelar Demo Jilid II, Bawa 8 Tuntutan
Baca juga: Sosok Supriyono alias Botok Dedengkot Demo di DPR, Pimpin Rombongan Pati ke Senayan
Seperti diketahui dalam praperadilan ini, Tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.
Dalam poin petitumnya, kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi meminta agar hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum ketiga termohon mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dan pencekalan tidak sah.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata Farizi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta agar hakim menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Tak hanya itu, kubu Febrie Adriansyah juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga kliennya di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.
Adapun permohonan tim hukum meminta agar hakim tunggal menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang diikuti tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII//RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Tak hanya itu permohonan terkait juga diajukan pihak Febrie atas pencekalan berpergian ke luar negeri yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada pihak Imigrasi selama 20 hari.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Turut Termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026 PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan dari Surat Perintah Penyidikan Termohon I serta penetapan tersangka atas diri Pemohon yang tidak sah dalam perkara A quo," jelasnya.
Kemudian dalam petitum permohonannya, kuasa hukum Febrie juga meminta agar barang, dokumen dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan yang dinyatakan sebagai alat bukti diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
Alhasil mereka meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita dalam proses penggeledahan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Nilai Penyidik Kejagung Tak Disiplin Jalankan Peraturan Jaksa Agung
"Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan atau disita dalam keadaan utuh seketika setelah putusan diucapkan," ujarnya. ( Tribunnews.com /banjarmasinpost.co.id)