Besok BEM se-Kalsel Gelar Demo Jilid II, Bawa 8 Tuntutan
Irfani Rahman August 27, 2026 10:03 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan bakal kembali aksi unjuk rasa bertajuk “Kalsel Lumpuh Jilid II”, Jumat (28/8/2026).

Seruan aksi tersebut disampaikan melalui unggahan media sosial resmi Aliansi BEM se-Kalsel. Aksi dijadwalkan mulai pukul 14.00 Wita dengan titik kumpul di kawasan Patung Bekantan dan titik aksi di Gedung DPRD Provinsi Kalsel.

Koordinator Pusat Aliansi BEM se-Kalsel, M Irfan Naufal, membenarkan aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang digelar pada 20 Agustus 2026.

“Ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya,” kata Irfan, Kamis (27/8/2026).

Dalam aksi jilid II ini, Aliansi BEM se-Kalsel kembali membawa delapan tuntutan yang menyasar persoalan karhutla, kelistrikan, BBM hingga pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca juga: ULM Raih 3 Penghargaan di Momen HUT ke-81 RI, Rektor Prof Ahmad: Kerja Tulus dan Ikhlas

Baca juga: Petani Cabai Hiyung Tapin Kalsel Trauma Karhutla 2023, 75 Persen Jatuh Miskin 

Untuk persoalan karhutla, mahasiswa menuntut Pemerintah Provinsi Kalsel mengevaluasi kebijakan penanganan karhutla dan kabut asap serta menghadirkan kebijakan konkret agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat.

Mereka kembali memberikan batas waktu dua pekan. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mahasiswa mendesak Gubernur Kalsel mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Persoalan kelistrikan juga kembali masuk dalam tuntutan. Mahasiswa meminta PT PLN memberikan kompensasi kepada konsumen yang terdampak pemadaman listrik.

Selain itu, PLN diminta memastikan proses pemulihan dan evaluasi dilakukan secara transparan dalam waktu maksimal satu pekan.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, mahasiswa mendesak pencopotan General Manager PT PLN UID Kalselteng.

Pada sektor BBM, mahasiswa mendesak Pertamina Patra Niaga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh SPBU dan SPBUN yang terbukti melakukan penyelewengan.

Mereka juga meminta Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Kalsel mundur apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Tak hanya itu, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku penyelewengan BBM bersubsidi.

Tuntutan terakhir diarahkan kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar segera mengesahkan UU Perampasan Aset.

Aliansi BEM se-Kalsel juga mendesak DPRD Kalsel menyatakan sikap mendukung atau menolak pengesahan UU Perampasan Aset melalui rilis video pernyataan resmi Humas DPRD.

Dalam poster seruan aksinya, Aliansi BEM se-Kalsel mengajak masyarakat dan mahasiswa Kalsel kembali turun ke jalan dengan membawa sejumlah isu yang mereka soroti, di antaranya persoalan asap, listrik, BBM dan kondisi masyarakat.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.