Bantuan Pangan di Kendal Belum Merata, Bupati Tika Minta Warga Mampu Mengalah
rival al manaf August 27, 2026 07:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengungkapkan bantuan pangan di Desa Penjalin Kecamatan Brangsong belum sepenuhnya diterima warga secara merata.

Bantuan pangan tersebut diberikan untuk periode Juli, Agustus, dan September. Setiap KK penerima memperoleh 30 kilogram beras selama tiga bulan.

Bupati yang akrab disapa Tika menuturkan, persoalan tersebut terjadi karena saat ini proses pemutakhiran data masih berlangsung.

"Memang ada di beberapa desa yang belum tepat sasaran, karena ada proses update data desil," katanya, Kamis (27/8/2026).

Baca juga: Debit Air Baku IPA Kudu Menurun, Pelanggan PDAM di Semarang Diminta Bersiap

Baca juga: Tokoh PWNU Jateng Ingatkan Calon Ketum Bebas dari Dekengan Pusat

Tika menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan pada tanggal 17 setiap bulan. Setelah itu, data diverifikasi oleh Kementerian Sosial dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Saat ini, jumlah penerima bantuan pangan di Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, sebanyak 179 KK. Jumlah tersebut sudah termasuk dari 4.676 penerima bantuan pangan di seluruh Kecamatan Brangsong.

Adapun penerima bantuan pangan yang ditetapkan ialah warga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4. 

Tika pun meminta pemerintah desa mengusulkan data penerima yang benar-benar valid agar bantuan tepat sasaran. 

Selain itu, proses pemutakhiran data harus dilakukan secara terbuka melalui musyawarah desa (musdes) dengan melibatkan masyarakat.

"Keterlibatan perangkat desa, RT, RW, dan tokoh masyarakat dalam musdes sangat penting untuk memastikan perubahan data dapat diketahui bersama,” jelasnya.

Di sisi lain, Tika juga meminta warga berstatus desil 5-10 agar mengikhlaskan bantuan yang sebelumnya rutin diterima. Sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

“Jadi kalau ada yang ekonominya sudah meningkat harapannya agar mengalah dan memberikan kesempatan kepada yang lain yang benar-benar membutuhkan bantuan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Penjalin, Suwondo menerangkan pemerintah desa tak memiliki kewenangan menetapkan langsung penerima bantuan.

Menurutnya, data penerima berasal dari sistem Kementerian Sosial yang sebelumnya dilakukan melalui proses pengusulan dan verifikasi.

"Nah setelah diusulkan di kementerian, itu kan yang data itu diaplikasi dari kementerian, diaplikasi kementerian lalu muncul di desa masing-masing, yang berhak menerima siapa," ungkapnya.

Dia pun meminta warga yang perekonomiannya telah membaik agar menerima kenyataan. 

Di sisi lain, Pemdes Penjalin juga akan mengusulkan warga yang dinilai layak menerima bantuan agar masuk dalam daftar penerima pada pemutakhiran berikutnya.

"Kalau saat ini ada sebanyak 179 warga kami yang menerima bantuan beras untuk tiga bulan itu," tandasnya. (ags)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.