Soal Polemik Desil 9 dan 10, Akademisi UBT Margiyono Soroti Cara Hitung Pendapatan
Amiruddin August 27, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN  - Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan ( UBT ), Dr Margiyono, turut memberikan pandangan terkait polemik perubahan kategori masyarakat yang masuk dalam desil 9 dan 10.

Sebagai informasi, desil adalah pembagian kelompok masyarakat atau data menjadi 10 bagian yang sama besar, berdasarkan tingkat kesejahteraan atau urutan tertentu.

Dr Margiyono yang juga Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) itu, menilai soal desil yang kini jadi polemik perlu dilihat secara lebih utuh, dengan menggunakan konsep ekonomi mengenai pendapatan masyarakat.

Menurutnya, penilaian terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat tidak cukup hanya dengan melihat besaran pendapatan yang diterima, atau mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Itu disampaikan Margiyono, saat diwawancarai TribunKaltara.com di Tarakan, Kamis (27/8/2026). 

Baca juga: BPS Tarakan Ungkap Cara Hitung Desil: NIK, Data PLN, hingga Kepemilikan Kendaraan Penentu

Margiyono menjelaskan, secara makro, besarnya pendapatan suatu daerah semestinya berbanding lurus dengan penerimaan pajak yang diperoleh pemerintah.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat keluarga yang berada pada desil 9 dan 10, namun memiliki pendapatan di bawah UMK, dan kemudian dikategorikan sebagai masyarakat dengan pendapatan yang memadai.

Ia membaca fenomena yang terjadi, secara makro, Indonesia itu sebenarnya memiliki pendapatannya tinggi.

Ia mencontohkan posisi PDRB Kaltara dan kabupaten/kota itu dinilainya tinggi. 

"Intinya kalau pendapatan tinggi, itu teorinya pajak mestinya tinggi.

Ya, itu yang pertama.

Karena kalau kenapa pendapatan tinggi pajak tinggi, teorinya secara makro kan, pajak rumusnya Tax = f(Y).  

Rumus lengkapnya  T + dY.

Nah T itu adalah pajak pada saat pendapatan nol, yang tidak kena pajak maksudnya.

dY itu adalah delta dikali Y atau koefisien pajak terhadap pendapatan," ungkap Margiyono.

Adapun pendapatan yang ia maksud tadi adalah PDRB atau PDB dalam konteks nasional.

Ia kemudian memberikan gambaran mengenai kondisi perekonomian Kalimantan Utara.

Menurut Margiyono, apabila PDRB tinggi, penerimaan pajak semestinya juga dapat meningkat secara signifikan.

Namun, ia melihat terdapat ketimpangan antara besarnya PDRB dengan penerimaan pajak.

"Kalau misalnya katakanlah Y itu naik, mestinya tax tadi naik.

Itu harus, karena rumusnya seperti itu.

Sama dengan misalnya PDRB Kaltara, itu kan tinggi sekali.

Kalau misalnya dalam bentuk harga berlaku kan hampir Rp150 triliunan.

Kan begitu kan, besar sekali.

Nah, kalau Rp150 triliun itu pajak misalnya katakanlah yang bisa diambil itu 10 persen saja, mestinya Kaltara itu bisa menghasilkan Rp15 triliun," urai Margiyono. 

Tetapi faktanya, Kaltara itu menaikkan menjadi pajak sebesar Rp3 triliun itu dan posisinya istilahnya jungkir balik atau ngos-ngosan. 

"Jadi artinya memang ada yang dalam hal ini terjadi sesuatu yang tidak rasional," bebernya.

Sama dengan nasional, juga begitu lanjutnya.

Dari sisi pendapatan semuanya naik, tetapi pajak dalam konteks tersebut, atau ia sebut  dalam bahasa konsepnya adalah disebut dengan tax ratio.

"Jadi tax ratio tadi ya koefisien tadi, yang dY tadi.

Jadi mestinya kalau tax ratio-nya 10 persen saja, Kaltara itu harus menghasilkan Rp15 triliun.  

Nah, demikian Indonesia, saya agak lupa PDB-nya berapa jumlahnya, tetapi kalau dia misalnya katakanlah Rp10 triliun saja sudah kita melimpah-limpah ruah," ujarnya.

Margiyono melanjutkan, persoalan tax ratio tidak hanya terjadi di tingkat daerah, tetapi juga menjadi persoalan secara nasional.

Menurutnya, penerimaan pajak Indonesia masih belum sebanding dengan besarnya Produk Domestik Bruto (PDB).

"Uang itu banyak.

Tetapi  yang terjadi adalah tax ratio kita itu selalu di bawah 11 persen.

Itu agak tinggi hampir 13 persen itu zaman Pak SBY saja.

Setelah itu 9, naik ngos-ngosan 10, naik lagi 11 persen.

Sudah itu bergerak di angka itu saja, tidak pernah naik," urainya.

Jadi artinya kata Margiyono,  memang ada persoalan makro bahwa besarnya PDB nasional, ternyata tidak sebanding dengan tax yang diterima pemerintah.

Karena itu pemerintah mengalami kesulitan untuk membangun.

Berbicara membangun bisa dari infrastruktur, membangun pendidikan, membangun kesehatan, membangun angkatan perang yang  canggih dan gagah perkasa, memiliki alutsista yang canggih dan memiliki daya tangkal dan daya serang yang presisi.

"Mestinya kan begitu, tetapi kan itu tidak terjadi," ucapnya.

Baca juga: Bansos Tiba-tiba tak Lagi Diterima Gegara Desil? Dinsos Tarakan Minta Warga Cek dan Perbarui Data

Perlu Perubahan Cara Pandang

Ia kembali menyampaikan, masuk pada persoalan desil 9 dan 10, Margiyono menilai perlu ada perubahan cara pandang dalam memahami pendapatan masyarakat.

Ia menegaskan, dalam konsep ekonomi, pendapatan tidak sebatas uang yang diterima seseorang setiap bulan.

Kenapa desil itu bergerak lanjutnya, pendapatan masyarakat itu bukan bukan konsepnya dalam ekonomi itu tak hanya pendapatan yang diterima.

"Jadi misalnya kalau orang tadi dikatakan miskin, itu adalah selama ini kan orang melihatnya sebagai pendapatan yang diterima.

Jadi misalnya pekerja yang disebut dengan UMR-nya atau UMK-nya, terus orang miskin itu dilihat ada UMR/UMK-nya.

Yang dilihat kan itu," bebernya.

Padahal, dalam konsep ekonomi yang benar, pendapatan itu adalah harus disebut sebagai pendapatan yang siap dibelanjakan.

"Sekali lagi ya, jadi mestinya ada perubahan transformasi pemahaman dari pendapatan menjadi pendapatan yang siap dibelanjakan atau disposable income," tegasnya.

Margiyono kemudian menjelaskan konsep disposable income atau pendapatan yang siap dibelanjakan.

Menurutnya, terdapat unsur pendapatan, subsidi atau transfer yang diterima, serta kewajiban pajak.

"Nah, disposable income itu rumusnya Yd.

Kalau tadi yang di atas Y, ini Yd.

Yd itu adalah pendapatan ditambah subsidi baru dikurangi pajak.  

Jadi misalnya pendapatan saya itu adalah ditambah dengan subsidi yang saya terima, dikurangi dengan kewajiban saya membayar pajak," ujarnya memberikan penjelasan dan contoh.

Pendapatan yang diterima kemudian  ditambah dengan subsidi.

Dimana subsidi bisa dari mana saja.  

Pertama, bisa dari lembaga sosial misalnya BAZNAS.

Kedua, misalnya beasiswa sang anak.

Ketiga, misalnya ada bantuan usaha. Lalu ada raskin, dan bantuan kesehatan.

"Itu semua pendapatan," lanjutnya.

Ia menilai, perubahan nomenklatur atau kelas desil 9 dan 10 perlu dilihat dari keseluruhan kemampuan ekonomi masyarakat, bukan hanya dari angka pendapatan yang tercantum.

Perubahan nomenklatur atau perubahan kelas dari desil 9 dan 10 itu menjadi dianggap kuat, karena itu pandangan masyarakat itu hanya pendapatan yang ia terima, bukan pendapatan yang siap dibelanjakan.

"Karena di dalam unsur pendapatan yang siap dibelanjakan, itu adalah terdapat di dalamnya pendapatan ditambah dengan subsidi.

Nah, yang ditanya itu kan selama ini pemahaman orang kan hanya pendapatan yang siap dibelanjakan," bebernya.

Karena itu maka yang terjadi jika ia hubungkan dengan konteks makro, masyarakat sebenarnya tidak juga miskin.

Lalu Margiyono juga menyinggung fenomena yang menurutnya dapat terjadi di tengah masyarakat ketika seseorang masih mengaku berada dalam kategori miskin, tetapi di sisi lain memiliki sejumlah barang atau fasilitas yang menunjukkan kemampuan konsumsi.

"Coba lihat, orang yang dikatakan miskin itu dalam konteks tertentu dia merasa kaya.

Misalnya memiliki motor lebih dari dua, misalnya memiliki HP lebih dari empat, misalnya lagi katakanlah kalau ke undangan memakai sarung yang mewah, sarung sutra, dan seterusnya.

Apakah itu miskin, kan tidak," jelasnya.

Ia menyinggung kaitannya dengan moral hazard.

Moral hazard adalah karena ingin menikmati lebih, ingin tidak bekerja, ingin menerima insentif yang ia inginkan, maka tidak apa-apa jika yang bersangkutan menggunakan label miskin atau label desil 9 atau 10.

"Itu pandangan saya dalam konteks analisa makro tadi," jelasnya.

Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan dengan ketimpangan antara penerimaan daerah dan kebutuhan pembiayaan pembangunan.

"Jadi dari struktur, pendapatan nasional terhadap pajak, kita itu jomplang dan sangat tidak rasional. Kaltara itu hanya 3 sampai 4 persen.

Kan tidak bisa, negara tidak akan bisa jalan kalau begitu," urainya.

"Berbicara pendapatan Rp150 triliun, lalu mendapatkan Rp 3,5 triliun itu tidak bisa.

Itu pernah kita bahas.

Mestinya Kaltara itu menghasilkan Rp15 triliun," sambungnya.

Artinya lanjut Margiyono, ada yang salah.

Jadi cost tehadap pembiayaan pembangunan terlalu tinggi, subsidi  terlalu tinggi, namun  tidak bisa mengambil manfaat atas pendapatan itu.

"Ya itu karena ada fenomena yaitu sebagian masyarakat kita itu berstandar ganda.

Malahan kalau itu adalah harus menerima subsidi, di label miskin tidak ada masalah.

Oh malahan itu bahagia," lanjutnya.

Dalam hal ini, Margiyono menilai, pemerintah perlu menempatkan kembali indikator pendapatan masyarakat pada konsep yang tepat.

Pendapatan masyarakat itu harusnya pendapatan yang siap dibelanjakan atau disposable income.

"Dan disposable income tadi adalah pendapatan yang ia terima ditambah dengan subsidi yang ia terima dari manapun ia memperolehnya, termasuk biaya pendidikan, biaya kesehatan, termasuk Raskin, termasuk dan lain-lain.

Itu semuanya kan ditambahkan," urainya.

Sehingga, akhirnya supaya perhitungan  pas, maka harus dibetulkan.

Dan kemungkinan pemerintah akan melakukan perbaikan, bukan hanya desil 9 dan 10 tapi desil lainnya turut disesuaikan

"Itu pandangan saya secara ekonomi karena ada sesuatu yang tidak tidak rasional ya, tidak rasional," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.