Satresnarkoba Polres Bitung Gagalkan Peredaran 707 Butir Obat Keras
Isvara Savitri August 27, 2026 08:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, BITUNG - Lagi, Satreskrim Polres Bitung gagalkan peredaran obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl atau Tri X.

Sebanyak 707 butir tablet warna kuning ditemukan dalam sebuah pengungkapan yang dipimpin Kanit Opsnal Polres Bitung Aipda Bambang Harmoko.

Barang tersebut ditemukan dalam beberapa paket, termasuk 545 butir yang disimpan di halaman samping rumah di kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara. 

Polisi juga menyita masing-masing 70 dan 92 butir dari pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran tersebut.

Dalam pengungkapan ini polisi menangkap laki-laki berinisial AH (33) di depan Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp 200 ribu, serta satu unit handphone Oppo A3x.

Saat dirilis oleh Humas Polres Bitung, tablet warna kuning itu dikemas dalam puluhan plastik bening.

OBAT KERAS - Sebanyak 707 butir tablet warna kuning ditemukan dalam sebuah pengungkapan yang dipimpin Kanit Opsnal Polres Bitung Aipda Bambang Harmoko. Barang tersebut ditemukan dalam beberapa paket, termasuk 545 butir yang disimpan di halaman samping rumah di kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Jefri Duabay bilang, pihaknya akan terus bergerak cepat menindak setiap informasi terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional," kata Jefri dalam pesan tertulis yang diterima Tribun Manado, Kamis (27/8/2926).

Mantan Ps Paur Subbagmutjab Bakbinkar ROSDM Polda Sulut ini mengajak masyarakat untuk berperan aktif, memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal.

Saat ini, seluruh barang bukti telah disita untuk diuji laboratorium dan gelar perkara.

Sementara penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polres Bitung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda.

Baca juga: Breaking News: Gempa Guncang Bitung Sulawesi Utara Malam Ini Kamis 27 Agustus 2026, Terasa di Manado

Baca juga: 110 Hektar Hutan dan Lahan di Bolmong Sulut Terbakar, BPBD Imbau Jangan Buka Lahan dengan Dibakar

Polres Bitung terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan yang seharusnya digunakan dengan resep dan pengawasan tenaga medis, karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan ketergantungan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.