Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, mendorong RSUD Budhi Asih menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari sistem dan budaya pelayanan, bukan sekadar mengejar predikat informatif.

Ia mengapresiasi capaian RSUD Budhi Asih yang berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama dua tahun berturut-turut.

Menurut Luqman, capaian tersebut mesti menjadi pijakan untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara berkelanjutan.

“Bukan hanya struktur, tetapi sistem. Maka, pemahaman dari pimpinan menjadi penting,” ujar Luqman dalam sosialisasi keterbukaan informasi publik di RSUD Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur, Kamis.

Ia menegaskan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak boleh hanya dipandang sebagai perangkat administratif. PPID harus menjadi bagian dari tata kelola data dan informasi badan publik.

“PPID jangan hanya menjadi barang asing di badan publik. PPID bisa menjadi payung besar terkait data dan informasi, termasuk humas, sehingga pengelolaan dan tanggung jawabnya menjadi jelas,” katanya.

Luqman menjelaskan, informasi publik pada prinsipnya dapat diakses masyarakat. Sementara informasi yang dikecualikan harus memiliki dasar hukum dan melalui uji konsekuensi. Hal ini menjadi penting bagi rumah sakit yang mengelola informasi dengan aspek kerahasiaan pasien.

Ia juga memaparkan tahapan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik KI DKI Jakarta, mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi, presentasi, hingga pemberian penghargaan.

Penilaian mencakup enam indikator, yaitu kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi.

"Khusus digitalisasi, website dan media sosial badan publik seharusnya tidak sekadar tersedia, tetapi aktif dan mampu menjadi kanal pelayanan informasi masyarakat yang mudah diakses," tutur Luqman.

Sementara itu, Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menekankan pentingnya memastikan informasi publik menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Ia mencontohkan informasi mengenai pengaturan kelas BPJS yang perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat memahami hak dan layanan yang diterimanya.

“Selama tidak ada keterbukaan, tidak ada keadilan. Keterbukaan adalah roh keadilan,” kata Ferid, mengutip filsuf dan ahli hukum Jeremy Bentham.

Ferid juga mengingatkan PPID untuk memahami Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 serta struktur PPID berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2025.

"Pemahaman regulasi menjadi fondasi agar fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi berjalan tepat," kata dia.

Direktur RSUD Budhi Asih, Dr. Dyah Eko Judihartanti, menyatakan predikat Badan Publik Informatif menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi.

“Kami sebagai pemberi layanan kepada masyarakat memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat," ujarnya.

Dyah mengatakan, komitmen RSUD Budhi Asih bukan hanya humas, tetapi bagaimana seluruh bagian dapat menjelaskan informasi secara benar dan menjadi bagian dari komitmen bersama.

Dia mengakui keterbukaan informasi di rumah sakit memiliki tantangan tersendiri karena terdapat informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya, khususnya data pasien.

"Karena itu, diperlukan pemahaman yang baik mengenai informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan," katanya.