Saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat. Insyaallah saya yakin, tawakal pada Allah

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas mengaku siap mengikuti proses persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji secara baik dan kooperatif setelah perlawanannya ditolak dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Dia mengatakan akan menyampaikan berbagai fakta yang ada terkait dakwaan dengan jawaban yang seterang-terangnya agar pihak yang melakukan kesalahan bisa mendapatkan saksi yang jelas.

"Saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat. Insyaallah saya yakin, tawakal pada Allah," kata Yaqut saat ditemui seusai persidangan.

Yaqut pun menegaskan pihaknya menghormati putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Namun, dia menekankan putusan sela tersebut bukan merupakan vonis maupun keputusan final, melainkan langkah hukum yang telah diambil dan dijamin oleh undang-undang.

Maka dari itu, kata dia, hal tersebut merupakan awal pembelaan, yang seluruhnya nanti akan terlihat dalam proses persidangan.

Dengan demikian, ia berharap persidangan pemeriksaan perkaranya nanti akan dinilai secara utuh, salah satunya dari segi dasar kewenangan, khususnya bagaimana kewenangan yang Yaqut miliki pada saat menjabat sebagai menteri agama.

"Kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan layanan dan keselamatan jamaah. Kami berharap ini dinilai secara utuh," tuturnya.

Adapun Majelis Hakim menolak perlawanan Yaqut lantaran dinilai cenderung sudah masuk pokok perkara dan pihaknya berhak mengadili kasus korupsi yang menyeret eks Menag tersebut.

Dengan begitu, Majelis Hakim menetapkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026, pada Selasa (1/9).

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, ia juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.

Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, eks menag itu didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.