SURYA.CO.ID, SURABAYA – Langkah strategis mulai diambil Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyongsong perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2029.
Pemprov Jatim resmi mengusulkan pembentukan dana cadangan senilai total Rp 600 miliar yang skema penganggarannya bakal dicicil secara bertahap selama tiga tahun.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengawal langsung pengusulan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai tabungan Pilgub itu bersama DPRD Jatim.
Baca juga: Pemprov Jatim dan Kadin Kolaborasi Garap Ekosistem Pencetak Pekerjan Lewat Program YC2
Khofifah menegaskan bahwa skema penabungan itu sangat krusial agar alokasi belanja pesta demokrasi tidak membebankan anggaran daerah dalam satu tahun.
“Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD,” jelas Khofifah, Kamis (27/8/2026).
Penyisihan dana disimulasikan sebanyak tiga kali, yakni Rp 275 miliar pada APBD 2027, Rp 200 miliar pada APBD 2028, dan Rp 125 miliar pada APBD 2029.
Besaran nominal itu dipastikan telah mengukur ketahanan keuangan daerah agar program kesejahteraan rakyat tidak terabaikan.
“Angka Rp 600 miliar ini tentu kita susun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” katanya.
Baca juga: Pesan Gubernur Khofifah di HUT 81 RI, Serukan Penguatan Sektor Strategis Jawa Timur dan Peran Pemuda
Penyusunan perencanaan anggaran itu turut memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait keserentakan pemilu daerah.
"Dinamika regulasi dan desain kepemiluan tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menyusun perencanaan pembiayaan. Karena itu, kebijakan dana cadangan perlu disiapkan secara terukur sekaligus adaptif terhadap perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Khofifah.
Pihaknya menargetkan pembahasan Raperda dana cadangan itu dapat disahkan sebelum kesepakatan APBD 2027 digedok bersama legislative.
“Harapan kita, Perda ini bisa selesai sebelum persetujuan bersama APBD 2027. Dengan begitu, penyisihan dana cadangan sudah bisa mulai dilakukan sejak APBD 2027 dan dilanjutkan secara bertahap pada tahun berikutnya,” kata Khofifah.
Langkah jangka panjang itu diharapkan mampu menjadi benteng ketahanan fiskal Pemprov Jatim di masa mendatang.
“Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan pendanaan Pilgub Jawa Timur yang akan datang telah disiapkan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menjaga kesehatan APBD, memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan program-program prioritas pembangunan tetap terlindungi,” tegasnya.