dtsen.web.bps.go id, Cek Desil DTSEN dan Mengajukan Perubahan Data yang Tidak Sesuai
Abu Hurairah August 28, 2026 12:00 AM

TRIBUNSUMSEL.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan portal digital DTSEN yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek tingkat kesejahteraan ekonomi (desil) mereka secara mandiri.

Sistem ini hadir untuk mengintegrasikan berbagai sumber data strategis seperti data dari BPS, Kementerian Sosial, dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Melalui integrasi ini, pemerintah dapat merencanakan, mengevaluasi, serta menyalurkan bantuan sosial (bansos) dengan jauh lebih akurat dan tepat sasaran.

Bagi masyarakat kurang mampu yang memiliki angka desil tidak sesuai dengan kondisi riil dapat mengajukan perubahan data melalui jalur resmi Kementerian Sosial, baik secara online maupun offline.

Perubahan peringkat desil ini penting karena memengaruhi prioritas kelayakan untuk menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PIP dan bantuan lainnya.

Proses verifikasi status desil dapat dilakukan langsung melalui perangkat HP maupun komputer dalam beberapa langkah sederhana:

1. Akses Portal Resmi

Buk laman website dan masuk ke alamat: ⁠[https://dtsen-form.bps.go.id] (https://dtsen-form.bps.go.id)⁠

2. Input NIK

Ketikkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP/Kartu Keluarga pada kolom yang telah disediakan.

3. Verifikasi Captcha

Masukkan karakter captcha yang muncul pada layar untuk memverifikasi keamanan proses pencarian.

4. Klik “Cek Data”

Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil akhir dalam bentuk notifikasi (pop-up) mengenai posisi desil keluarga Anda.

Nantinya, situs akan menampilkan nama penerima, desil, dan tiga jenis bansos yang diberikan seperti Sembako, PKH, dan PBI-JK, lengkap dengan status dan periode pencairan.

Syarat Dokumen untuk Pembaruan Data DTSEN

Siapkan dokumen dan informasi berikut ketika Anda ingin melakukan pembaruan data, sebagaimana dilansir dari laman resmi dtsen-form.bps.go.id:

1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah

2. Kartu Keluarga dan/atau KTP seluruh anggota keluarga

3. Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meteran

4. File Foto Rumah, meliputi:

- Foto tampak depan rumah
- Foto ruang tamu tampak lantai dan dinding
- Foto kamar mandi

5. Informasi Titik Koordinat Rumah  
(Lintang dan Bujur)

6. Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN)/Nomor Induk Mahasiswa (NIM) untuk anggota keluarga yang bersekolah

Cara Melakukan Pembaharuan Data

- Masukan Nomor Induk Kependudukan

- Pilih menu pengecekan desil atau pembaruan data

- Masukan Tanggal Lahir

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama Lengkap

- Masukkan kode captcha di samping

- Lalu centang persyaratan berikut: 

Dengan masuk, Saya menyetujui untuk membagikan data pribadi seperti NIK, no KK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan alamat, untuk keperluan autentikasi, verifikasi identitas, serta pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Saya menyatakan bahwa saya bukan robot serta mengizinkan pemrosesan data pribadi saya untuk keperluan autentikasi, verifikasi identitas, serta pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

- Klik 'Data'

Lalu ikuti langkah-langkahnya dan lengkapi informasi data yang diminta sesuai kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.

Cara Pembaharuan Data Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Berikut tata caranya:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store. Lakukan registrasi dan masuk dengan akun tersebut. 
  • Pilih Profil - Request Pembaruan Data.
  • Isi pertanyaan yang tersedia.
  • Setelah semua pertanyaan terisi, submit jawaban Anda.
  • Petugas Pendamping Sosial akan datang ke rumah-rumah untuk memvalidasi jawaban anda.
  • Silakan tunggu dan data akan diproses.

Datang Langsung ke Kantor Desa atau Kelurahan

Masyarakat dapat mendatangi langsung kantor desa/kelurahan/dinas sosial setempat dan menyampaikan pembaruan melalui SIKS-NG.

Berikut tahapannya:

  • Ajukan permohonan pembaruan data di DTSEN. 
  • Anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan dari petugas di kantor tersebut.
  • Setelah semua jawaban lengkap, data akan diproses dan silakan menunggu selama beberapa waktu.
  • Akan dilakukan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan dari semua data yang masuk.

Proses Pendaftaran PIP

Pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri oleh peserta didik, melainkan melalui mekanisme pendataan dan pengusulan oleh pihak terkait. Secara umum, prosesnya adalah sebagai berikut:

  • Pendataan melalui Dapodik

Sekolah melakukan pendataan peserta didik melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk penandaan status Layak PIP.

  • Sumber Data Calon Penerima

Calon penerima PIP dapat berasal dari:

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

Usulan sekolah berdasarkan kondisi ekonomi peserta didik

  • Verifikasi dan Validasi

Data yang telah diusulkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan serta pemangku kepentingan terkait, serta disesuaikan dengan kuota di masing-masing daerah/kota/provinsi.

  • Penetapan Penerima

Setelah melalui proses tersebut, penetapan penerima dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Penting Dipahami: Pendaftaran Dilakukan Setiap Periode

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan di masyarakat adalah terkait keberlanjutan penerimaan PIP.

Hal ini menjadi salah satu kendala yang sering terjadi, di mana masyarakat beranggapan bahwa penerima PIP akan terus mendapatkan bantuan secara otomatis setiap tahun.

Faktanya perlu diketahui bahwa:

  • Proses pengusulan dan penetapan PIP dilakukan setiap periode (tahun berjalan)
  • Peserta didik yang pernah menerima PIP tidak otomatis menjadi penerima kembali di tahun berikutnya
  • Penetapan tetap didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi data terbaru

Baca juga: Link dan Cara Cek Desil DTSEN BPS 2026 Online Lewat HP Serta Pembaharuan Data Bansos

Baca juga: Cek Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Sudah Cair atau Belum, Begini Cara dan Link Resminya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.