TRIBUNSUMSEL.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan portal digital DTSEN yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek tingkat kesejahteraan ekonomi (desil) mereka secara mandiri.
Sistem ini hadir untuk mengintegrasikan berbagai sumber data strategis seperti data dari BPS, Kementerian Sosial, dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Melalui integrasi ini, pemerintah dapat merencanakan, mengevaluasi, serta menyalurkan bantuan sosial (bansos) dengan jauh lebih akurat dan tepat sasaran.
Bagi masyarakat kurang mampu yang memiliki angka desil tidak sesuai dengan kondisi riil dapat mengajukan perubahan data melalui jalur resmi Kementerian Sosial, baik secara online maupun offline.
Perubahan peringkat desil ini penting karena memengaruhi prioritas kelayakan untuk menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PIP dan bantuan lainnya.
Proses verifikasi status desil dapat dilakukan langsung melalui perangkat HP maupun komputer dalam beberapa langkah sederhana:
1. Akses Portal Resmi
Buk laman website dan masuk ke alamat: [https://dtsen-form.bps.go.id] (https://dtsen-form.bps.go.id)
2. Input NIK
Ketikkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP/Kartu Keluarga pada kolom yang telah disediakan.
3. Verifikasi Captcha
Masukkan karakter captcha yang muncul pada layar untuk memverifikasi keamanan proses pencarian.
4. Klik “Cek Data”
Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil akhir dalam bentuk notifikasi (pop-up) mengenai posisi desil keluarga Anda.
Nantinya, situs akan menampilkan nama penerima, desil, dan tiga jenis bansos yang diberikan seperti Sembako, PKH, dan PBI-JK, lengkap dengan status dan periode pencairan.
Siapkan dokumen dan informasi berikut ketika Anda ingin melakukan pembaruan data, sebagaimana dilansir dari laman resmi dtsen-form.bps.go.id:
1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah
2. Kartu Keluarga dan/atau KTP seluruh anggota keluarga
3. Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meteran
4. File Foto Rumah, meliputi:
- Foto tampak depan rumah
- Foto ruang tamu tampak lantai dan dinding
- Foto kamar mandi
5. Informasi Titik Koordinat Rumah
(Lintang dan Bujur)
6. Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN)/Nomor Induk Mahasiswa (NIM) untuk anggota keluarga yang bersekolah
- Masukan Nomor Induk Kependudukan
- Pilih menu pengecekan desil atau pembaruan data
- Masukan Tanggal Lahir
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap
- Masukkan kode captcha di samping
- Lalu centang persyaratan berikut:
Dengan masuk, Saya menyetujui untuk membagikan data pribadi seperti NIK, no KK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan alamat, untuk keperluan autentikasi, verifikasi identitas, serta pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Saya menyatakan bahwa saya bukan robot serta mengizinkan pemrosesan data pribadi saya untuk keperluan autentikasi, verifikasi identitas, serta pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Klik 'Data'
Lalu ikuti langkah-langkahnya dan lengkapi informasi data yang diminta sesuai kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.
Berikut tata caranya:
Masyarakat dapat mendatangi langsung kantor desa/kelurahan/dinas sosial setempat dan menyampaikan pembaruan melalui SIKS-NG.
Berikut tahapannya:
Pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri oleh peserta didik, melainkan melalui mekanisme pendataan dan pengusulan oleh pihak terkait. Secara umum, prosesnya adalah sebagai berikut:
Sekolah melakukan pendataan peserta didik melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk penandaan status Layak PIP.
Calon penerima PIP dapat berasal dari:
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
Usulan sekolah berdasarkan kondisi ekonomi peserta didik
Data yang telah diusulkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan serta pemangku kepentingan terkait, serta disesuaikan dengan kuota di masing-masing daerah/kota/provinsi.
Setelah melalui proses tersebut, penetapan penerima dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Penting Dipahami: Pendaftaran Dilakukan Setiap Periode
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan di masyarakat adalah terkait keberlanjutan penerimaan PIP.
Hal ini menjadi salah satu kendala yang sering terjadi, di mana masyarakat beranggapan bahwa penerima PIP akan terus mendapatkan bantuan secara otomatis setiap tahun.
Faktanya perlu diketahui bahwa:
Baca juga: Link dan Cara Cek Desil DTSEN BPS 2026 Online Lewat HP Serta Pembaharuan Data Bansos
Baca juga: Cek Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Sudah Cair atau Belum, Begini Cara dan Link Resminya