TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rubini Mempawah terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Langkah strategis ini diwujudkan dengan merilis rincian tarif resmi untuk Kategori Tindakan Medis Non-Operatif Khusus secara terbuka.
Pengumuman tarif resmi ini diharapkan dapat menjadi panduan baku bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mempawah dan sekitarnya.
Dengan kejelasan informasi ini, warga maupun keluarga pasien tidak perlu ragu mengenai kepastian biaya tindakan penanganan medis non-operatif khusus yang dibutuhkan.
Langkah transparansi ini sejalan dengan upaya rumah sakit daerah dalam menghadirkan tata kelola layanan publik yang akuntabel, efisien, serta terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam daftar yang dipublikasikan, RSUD dr. Rubini Mempawah menetapkan tarif seragam sebesar Rp170.000 per tindakan untuk Kategori Non-Operatif Khusus Kelompok A.
Daftar penanganan medis spesifik yang tergolong dalam Kelompok A mencakup 12 prosedur layanan:
Bedah Sayat
Biopsi Kulit
Chemical Peeling GA
Eksisi Lesi 5mm - 2cm
Ekstraksi Sedang
Baca juga: Rincian Lengkap Tarif Tindakan Medis Non Operatif Besar di RSUD dr Rubini Mempawah
Elektrodesikasi Sedang / Multiple >5mm >5 Buah
Injeksi Intraartikular Sendi
Kuretase dan Elektrodesikasi
Luka Bakar Berat
Pengambilan Benda Asing
Resusitasi Jantung Paru (RJP)
Revisi Parut
Sementara itu, untuk tindakan medis non-operatif khusus yang membutuhkan penanganan lebih intensif, tindakan kompleks, maupun peralatan spesialis tingkat lanjut dalam Kelompok B, tarif yang ditetapkan adalah sebesar Rp280.000 per tindakan.
Sebanyak 13 tindakan pelayanan kesehatan terdaftar dalam Kategori Kelompok B ini:
Blepharoplasty
Dermabrasi
Diabetic Ulcer 4 + Debridemen
Injeksi Intraartikular Lumbal
Intubasi
Luka Kronik Dekubitus 4 + Debridemen
OAE, BERA / ABR
Pungsi Acites
Pungsi Cairan Pleura
Resusitasi Neo Natus
Skin Flap
Uji Tempel
Uji Tusuk
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis non-operatif ini dapat langsung datang ke gedung RSUD dr. Rubini Mempawah.
Fasilitas kesehatan ini berlokasi strategis di Jalan dr. Rubini, Desa/Kelurahan Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kode Pos: 78914).
Untuk kemudahan pemantauan informasi operasional dan layanan terkini, masyarakat juga dapat memantau kanal media sosial resmi RSUD dr. Rubini Mempawah melalui Instagram @rs_rubini, Facebook Rsud Dokter Rubini, maupun X @RsudRubini. (*)