Cepat dan Mudah, Layanan SIM di Satlantas Polres Ogan Ilir Diapresiasi Warga
Moch Krisna August 28, 2026 12:00 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Ogan Ilir mendapatkan apresiasi dari masyarakat. 

Seperti yang diungkapkan Andriansyah, warga Kelurahan Tanjung Batu Timur Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Menurutnya, pelayanan yang diberikan Satlantas Polres Ogan Ilir terhadap masyarakat yang ingin membuat SIM, sangat baik. 

Pembuatan SIM di Satlantas Polres Ogan Ilir hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam saja.

"Sekarang urusannya relatif cepat kok, asal semua syarat sudah disiapkan. Prosesnya tidak sampai satu jam sudah selesai dan SIM baru langsung di tangan," kata Andriansyah di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (27/8/2026).

Selain prosesnya yang mudah, Andriansyah juga menyebut bahwa biaya membuat SIM sesuai tarif yang ditentukan. 

Rinciannya, biaya perpanjangan SIM meliputi tes kesehatan sebesar Rp 50 ribu, tes psikologi Rp 100 ribu.

Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu dan SIM A Rp 80 ribu.

"Buat dulur-dulur semua yang SIM-nya mau habis (masa berlaku), segera diperpanjang. Jangan ditunda," ucap Andriansyah. 

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, Iptu Dede Supria Yovi menegaskan bahwa pelayanan masyarakat yang optimal merupakan tugas Polri.

"Kami siap melayani masyarakat yang mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM. No ribet, no pungli," tegas Dede.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.