Bawa 25 Gram Sabu dan Ganja, Kakek 61 Tahun asal Sidoarjo Ditangkap Polisi Gresik
Sudarma Adi August 28, 2026 02:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sudah lansia masih nekat berbuat dosa, seorang kakek kembali masuk penjara usai nekat berjualan narkoba.

Tersangka ini merupakan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Identitas tersangka berinisial M berusia 61 tahun. Dia adalah residivis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Network, kasus ini bermula pada hari Jumat, 21 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 Wib. Lokasinya di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Baca juga: BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Nilai Sosial Lewat Semarak Merah Putih di Desa Doudo Gresik

Petugas dari Polsek Driyorejo telah mengamankan pelaku berinisial ‘M’ dan dari kuasanya didapatkan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip narkotika jenis sabu, dengan berat timbang Netto masing – masing + 0,815 : + 0,812 : + 0,806 : + 0,783 : + 0,802 : + 0,801 : + 0,144 : + 0,111Gram (dengan berat total + 5,074 Gram) dan juga 1 (satu) Plastik Klip plastik berisi tanaman kering jenis ganja dengan beratNetto + 1,031 Gram.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, kakek asal Sidoarjo ini mendapatkan sabu tersebut didapat membeli dari seseorang berinisial AF seorang DPO dari Madura.

Mulanya, kakek bejat ini, memiliki sebanyak 25 gram pada tanggal 6 Agustus 2026 akan tetapi sebagian besar telah diedarkan oleh pelaku dan uang hasil penjualan tersebut telah mendapatkan sebesar Rp.17.400.000,

Namun uang tersebut telah digunakan oleh pelaku dan hanya sisa Rp. 500.000.

"Tersangka 61 tahun residivis tiga kali ditangkap, dia pengedar, rumahnya Sidoarjo mengedarkan di Driyorejo," ujar Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, Kamis (27/8/2026).

Barang haram 25 gram sabu dari Pulau Madura.

Diedarkan per paket ada yang 1 gram, ada yang seperempat.

"Modus diedarkan untuk kepentingan pribadi, selain itu dia juga kerja di pengepul barang bekas, dan sudah punya cucu," tukasnya.

Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Tersangka ini diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru digelar selama 12 hari. Mulai tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026. 

"Selama kurun waktu Masa Ops Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini Polres Gresik beserta Jajaran Polsek berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 14 kasus dan mengamankan sebanyak 17 tersangka," ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution saat press release di Mapolres Gresik, Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 13.00 Wib.

"Dari empat belas hasil ungkap selama Ops Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini meliputi dari beberapa wilayah yaitu Kecamatan Driyorejo,  Kecamatan Wringinanom, Kecamatan Menganti, Kecamatan Cerme, Kecamatan Balongpanggang, Kecamatan Gresik, Kecamatan Manyar, Kecamatan  Panceng," sambung Alumnus Akpol 2007 ini.       

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda maksimum kategori VI. Pasal 609 ayat (1) huruf ‘a’ UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori VI atau Rp 2 miliar.

 

 
 
 

 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.