Ambil Bungkus Rokok yang Dibuang, Pria di Siak Malah Ditangkap Polisi
Nolpitos Hendri August 28, 2026 02:17 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - MJ (33) kembali ke samping tembok Ruko Swalayan Mulia Baru, Jalan M Ali, Gang Pulai, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Minggu (23/8/2026) malam.

Ia datang mencari sebuah bungkus rokok. Beberapa waktu sebelumnya, MJ bersama seorang rekannya sempat melintas melintas di kawasan itu menggunakan sepeda motor. 

Salah seorang dari mereka kemudian melemparkan bungkus rokok ke tepi tembok Ruko. Gerakan itu terlihat oleh seorang warga.

Warga kemudian mendatangi benda yang dibuang tersebut. Di dalam bungkus rokok, warga menemukan plastik klip bening lis merah yang diduga berisi sabu-sabu.

Temuan itu dilaporkan kepada Ketua RT. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada polisi.

Petugas Unit Reskrim Polsek Tualang bergerak ke lokasi. Mereka melakukan pemantauan di sekitar tembok Ruko.

Sekitar pukul 19.00 WIB, seorang pria datang. Ia terlihat mencari sesuatu di lokasi. Pria itu kemudian diamankan petugas.

Polisi mengidentifikasi pria tersebut sebagai MJ.

“Awalnya warga melihat dua orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor. Salah seorang melemparkan bungkus rokok ke tepi tembok Ruko,” kata Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, Kamis (27/8/2026).

Menurut Teguh, warga yang menemukan bungkus rokok tersebut kemudian melaporkannya kepada ketua RT.

Polisi selanjutnya melakukan pengecekan dan pemantauan di lokasi.

“Tidak lama kemudian, petugas melihat seorang pria kembali ke lokasi dan mencari bungkus rokok yang sebelumnya dibuang,” ujar Teguh.

Dari lokasi, polisi menemukan plastik klip berisi kristal yang diduga sabu-sabu.

Barang tersebut berada di dalam kotak rokok merek Link. Berat kotor barang bukti mencapai 2,40 gram.

Selain sabu-sabu, polisi mengamankan telepon genggam Oppo A16 warna biru muda dalam kondisi rusak. Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna ungu tua tanpa nomor polisi juga disita.

Dari pemeriksaan awal, MJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AM.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AM. Terhadap orang tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Teguh.

Hasil pemeriksaan urine terhadap MJ juga menunjukkan positif narkotika. MJ kini menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Tualang.

Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik menelusuri asal-usul sabu-sabu sekaligus kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Bagi MJ, bungkus rokok itu semula menjadi tempat menyembunyikan barang.

Namun, benda yang dibuang untuk menghilangkan jejak justru ditemukan warga.

Ketika ia kembali mengambilnya, polisi telah menunggu. Bungkus rokok itu akhirnya menjadi petunjuk penangkapan. 

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.