Terungkap di Praperadilan, Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp 40 M Terkait Kasus Asabri & Jiwasraya
Muhammad Zulfikar August 28, 2026 02:18 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki menolak Praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Polri atas sah tidaknya upaya paksa dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang praperadilan ini terungkap adanya aliran uang Rp 40 miliar dalam bentuk Dollar Singapura yang diduga diterima Febrie dalam penanganan kasus korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya dari pengusaha Tan Kian.

Baca juga: Hakim Patahkan Dalil Kubu Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Calon Tersangka Tak Diatur Dalam KUHAP

Hal itu terungkap ketika hakim mempertimbangkan dalil permohonan kubu Febrie yang mempersoalkan keabsahan alat bukti terkait kasus TPPU yang menjerat eks Jampidsus itu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, bahwa di tahap praperadilan, pihak termohon telah menjelaskan ihwal ditemukannya bukti berupa keterangan pemeriksaan saksi-saksi, ahli, pemeriksaan dan analisis surat dokumen serta penelusuran transaksi aliran dana sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Baca juga: Profil Richard Edwin Basoeki, Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Hartanya Rp1,5 Miliar

Keseluruhan hasil tersebut kata hakim juga oleh termohon telah dinilai melalui proses gelar perkara tanggal 10 Juli 2026 dan disimpulkan telah terdapat dua alat bukti.

"Menimbang, bahwa termohon secara lebih konkret menyebut antara lain keterangan Tan Kian, Mickie Lucy Dewi Kusuma dan saksi lainnya, keterangan ahli, surat dan dokumen yang berkaitan dengan Jiwasraya dan Asabri, dokumen transaksi keuangan, komunikasi, kegiatan usaha, barang bukti serta bukti elektronik," kata Hakim di ruang sidang, Kamis (27/8/2026).

Dan dalam keterangan saksi ditemukan adanya perbuatan yang berkaitan dengan konstruksi bukti yakni mengenai keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul," ucap hakim.

"Yang kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri," jelasnya.

Akan tetapi dalam hal ini, Hakim Richard menyatakan tidak dalam kapasitas untuk membuktikan mengenai kebenaran daripada keterangan saksi seperti yang dilampirkan oleh termohon dalam Praperadilan.

Sebab menurut hakim hal itu sudah memasuki pembuktian dalam unsur tindak pidana.

"Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar apakah uang benar diterima pemohon, apakah pemberian tersebut merupakan suap atau pemerasan atau untuk siapa uang tersebut dimaksudkan," sebutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus, Upaya Paksa Polri di Kasus TPPU Febrie Sah

Praperadilan Febrie Ditolak

Sebelumnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait sah tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun tindakan upaya paksa itu meliputi penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dan pencekalan ke luar negeri.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan upaya paksa yang dilakukan Polri terhadap kasus yang menyeret Febrie adalah sah karena telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh sebabnya hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak.

"Dalam pokok perkara, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). 

Seperti diketahui dalam praperadilan ini, Tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya  yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Dalam poin petitumnya, kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi meminta agar hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum ketiga termohon mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dan pencekalan tidak sah.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata Farizi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta agar hakim menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Tak hanya itu, kubu Febrie Adriansyah juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga kliennya di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.

Adapun permohonan tim hukum meminta agar hakim tunggal menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang diikuti tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII//RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Tak hanya itu permohonan terkait juga diajukan pihak Febrie atas pencekalan berpergian ke luar negeri yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada pihak Imigrasi selama 20 hari.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Turut Termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026 PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan dari Surat Perintah Penyidikan Termohon I serta penetapan tersangka atas diri Pemohon yang tidak sah dalam perkara A quo," jelasnya.

Kemudian dalam petitum permohonannya, kuasa hukum Febrie juga meminta agar barang, dokumen dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan yang dinyatakan sebagai alat bukti diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

Alhasil mereka meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita dalam proses penggeledahan tersebut.

"Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan atau disita dalam keadaan utuh seketika setelah putusan diucapkan," ujarnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.