6.030 Bidang Sudah Bersertifikat, Pemko Medan Dukung Percepatan Tanah Wakaf
Truly Okto Hasudungan Purba August 28, 2026 03:10 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko Medan mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa dan penguasaan pihak lain. Dukungan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf oleh Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, Kamis (27/8).

Penandatanganan berlangsung di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara. Zakiyuddin menandatangani kesepakatan bersama unsur Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan.

Sebelumnya, Pemprov Sumut juga menandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kanwil BPN Sumut, Kanwil Kementerian Agama Sumut, dan Badan Wakaf Indonesia Sumatera Utara. Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan, kepastian legalitas menjadi hal penting untuk menjaga amanah para pewakif sekaligus memastikan tanah wakaf tetap terlindungi.

Menurut Bobby, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama, dan BWI merupakan representasi negara yang memiliki tanggung jawab dalam memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum. "Negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf," ujar Bobby.

Baca juga: 5.654 Atlet Terdaftar di Porprov Sumut XII 2026

Ia mengatakan, legalitas yang jelas diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang ataupun dikuasai pihak lain. Dengan demikian, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan menjadi amal jariyah bagi para pewakif.

Bobby berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada seremoni, tetapi segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan MoU tersebut menjadi landasan bagi seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Sumut. "Perlu saya sampaikan juga sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf," kata Muhibuddin.

Dengan jumlah tersebut, kata dia, belum separuh tanah wakaf yang tercatat telah memiliki sertifikat. Karena itu, diperlukan kerja bersama untuk mempercepat proses sertifikasi. "Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai," ujarnya. (dyk/Trinun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.