SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil sejumlah langkah antisipasi menghadapi musim kemarau 2026.
Pemkot Palembang menerbitkan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Menghadapi Musim Kemarau.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 serta prediksi Badan Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan yang menyebut musim kemarau di Palembang mulai terjadi sejak awal Juni 2026.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menginstruksikan seluruh perangkat daerah, camat, lurah hingga masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai dampak musim kemarau.
Mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebakaran permukiman, kekeringan hingga gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Salah satu kebijakan yang diberlakukan yakni meniadakan sejumlah kegiatan di luar ruangan.
Apel bagi seluruh perangkat daerah serta upacara di lingkungan Dinas Pendidikan mulai tingkat TK, SD hingga SMP ditiadakan selama musim kemarau.
Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak.
Jika harus beraktivitas di luar rumah, warga diwajibkan menggunakan masker medis, pakaian lengan panjang dan kacamata untuk mengurangi paparan asap.
Pemkot Palembang juga menegaskan larangan keras terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Warga dilarang membakar sampah, lahan, kebun maupun melakukan aktivitas lain yang dapat memicu munculnya api.
Selain itu, masyarakat diminta tidak menambah polusi udara dengan aktivitas seperti merokok maupun membakar sampah di pekarangan.
"Kegiatan ini berpotensi memperparah kualitas udara dan memicu karhutla," demikian isi surat edaran tersebut.
Untuk mencegah asap masuk ke dalam rumah, warga diminta menutup jendela, pintu dan celah ventilasi.
Masyarakat juga diminta menghemat penggunaan air bersih serta memastikan instalasi listrik, kompor dan peralatan yang menggunakan api berada dalam kondisi aman.
Dari sisi kesehatan, warga yang mengalami gangguan pernapasan berat diminta segera mendapatkan penanganan di Puskesmas terdekat.
Pemkot Palembang juga telah membentuk Tim Gerak Cepat (TGC) di setiap kecamatan dan Puskesmas untuk mendukung penanganan kondisi darurat kesehatan.
Sebanyak 11 instansi terkait diwajibkan siaga penuh menghadapi dampak musim kemarau.
Di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Satpol PP hingga PDAM Tirta Musi.
Camat dan lurah juga diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla serta langkah-langkah mitigasi.
Jika terjadi keadaan darurat seperti kekeringan, kebakaran lahan, kebakaran permukiman maupun bencana lainnya, masyarakat dapat melapor melalui Call Centre 112 yang dapat diakses secara gratis.
Melalui 16 poin imbauan dalam surat edaran tersebut, Pemkot Palembang berharap dampak musim kemarau 2026 dapat ditekan dan kondisi Kota Palembang tetap aman dari ancaman kabut asap.