Tampang DPO Curanmor yang Beraksi di Kawasan 7 Ulu Palembang, Motor Curian Dijual Rp2 Juta
Odi Aria August 28, 2026 09:47 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polisi menangkap FS (27), seorang pelaku kriminal yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Palembang.

Warga Jalan Panca Usaha Lorong Anggrek, Palembang, itu ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan Jalan KH Gubernur Bastari, tak jauh dari RS Bari, Rabu (26/8/2026) sore.

FS ditangkap setelah petugas mendapat informasi terkait keberadaannya. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (28/8/2026).

"Benar, satu pelaku curanmor kembali berhasil ditangkap. Pelaku tersebut yakni FS, yang melakukan aksi pencurian motor di kawasan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang," ujar Jedi.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di Lorong Garuda I, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Saat itu, korban Indara Gunawan (43) memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya di teras depan rumah dalam kondisi stang terkunci.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban pergi bekerja ke pasar menggunakan sepeda motor lainnya.

Ketika pulang sekitar pukul 02.45 WIB, korban mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BG 3282 NV tersebut sudah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat aksi pencurian yang diduga dilakukan FS.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dan melaporkannya ke Polrestabes Palembang.

Jedi mengatakan FS merupakan DPO yang telah diburu petugas. Setelah keberadaannya diketahui di kawasan Jalan KH Gubernur Bastari, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Setelah keberadaannya berhasil diendus dan berada di kawasan Jalan KH Gubernur Bastari, saat itulah langsung kita tangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti," katanya.

Polisi mengamankan satu helai baju berwarna hitam milik tersangka yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian dan terekam CCTV.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta dugaan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

"Hingga kini masih dikembangkan, terkait dugaan pelaku lain dan TKP lain," tegas Jedi.

Sementara itu, FS mengaku sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh rekannya kepada seseorang di dusun dengan harga Rp2 juta.

"Teman saya yang jualnya seharga Rp2 juta. Saya mendapatkan bagian Rp300 ribu. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," kata FS.

Atas perbuatannya, FS dijerat perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.