TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Warga mengeluhkan kondisi kabel jaringan telekomunikasi yang terlihat semrawut di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Jumat (28/8/2026), kabel jaringan Telkom tampak menjuntai dan bercampur dengan kabel listrik di beberapa titik.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga karena dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar.
Baca juga: Petani Tepuk Jidat! 600 Hektare Sawah di Mateng Dilanda Kekeringan Akibat Kemarau Panjang
Baca juga: 188 Hektare Sawah di Pasangkayu Kekeringan Karena Kemarau Panjang
Selain terlihat tidak tertata, sejumlah kabel jaringan juga tampak berada sangat dekat dengan kabel listrik yang terpasang pada tiang di sepanjang ruas jalan tersebut.
Bahkan pada beberapa titik, kabel jaringan dan kabel listrik terlihat seolah saling terikat karena jaraknya yang sangat berdekatan.
Salah seorang warga, Malik, mengaku khawatir kondisi tersebut dapat memicu korsleting listrik, terutama saat hujan atau cuaca buruk.
"Kalau dilihat memang cukup mengkhawatirkan. Kabel telekomunikasi dan kabel listrik sangat dekat. Kami takut terjadi korsleting yang bisa membahayakan warga," kata Malik saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, kondisi kabel yang semrawut tersebut sudah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum terlihat adanya penataan dari pihak terkait.
Ia berharap instansi maupun perusahaan penyedia layanan telekomunikasi segera melakukan perbaikan dan penataan jaringan agar lebih aman serta tidak mengganggu estetika kota.
"Bukan cuma mengganggu pemandangan, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. Sebaiknya segera dirapikan," ujarnya.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, kondisi serupa tidak hanya ditemukan di Jalan Sultan Hasanuddin.
Di sejumlah ruas jalan poros Pasangkayu, kabel jaringan telekomunikasi juga terlihat menumpang pada tiang lampu jalan.
Sejumlah kabel bahkan tampak melintang dan bertumpuk dengan jaringan utilitas lainnya.
Warga berharap pemerintah daerah bersama pihak penyedia layanan telekomunikasi dapat melakukan penertiban dan penataan jaringan kabel agar lebih tertib, aman, serta tidak menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan