Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 M, Korban Bongkar Cek ‘Blong’ dan Janji Untung Rp350 Juta
Fadhila Rahma August 28, 2026 11:27 AM

 

SRIPOKU.COM - Ruben Onsu jadi tersangka, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar kini menyeret nama presenter tersebut ke ranah hukum.

Yang bikin kasus ini makin jadi sorotan, korban disebut sempat dijanjikan keuntungan hingga Rp350 juta per bulan.

Tak hanya itu, sejumlah cek yang disebut diberikan sebagai bagian dari keuntungan investasi ternyata tak bisa dicairkan alias ‘blong’.

Kasus yang menyeret Ruben ini bermula dari laporan polisi nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025.

Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.

Berdasarkan laporan itu, Ruben disebut menawarkan korban untuk melakukan investasi.

Singkat cerita, korban pun setuju lantaran dijanjikan sejumlah keuntungan.

Namun, hingga waktu yang telah disepakati, pemilik nama lengkap Ruben Samuel Onsu itu ternyata tak kunjung memberikan keuntungan yang telah ia janjikan kepada korban.

Kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya menerima sejumlah cek yang kemudian tidak dapat dicairkan. 

Menurut Ahmad, cek tersebut diserahkan sebagai bagian dari janji keuntungan investasi kepada kliennya.

"Laporan polisi tadi saya sudah sampaikan jelas bahwa laporan polisinya, kerugiannya adalah Rp3,5 miliar," kata Ahmad Ramzy kepada awak media, dikutip Jumat (28/8/2026).

"Dengan iming-iming janjikan keuntungan penjualan Rp350 juta per bulan seperti itu."

"Dan ternyata telah diberikan juga sejumlah cek yang mana cek tersebut ketika dicairkan blong," paparnya.

Ahmad Ramzy memaparkan, cek yang disebut kosong itu diberikan mantan suami Sarwendah tersebut, pada rentang waktu Maret hingga Mei 2026.

"Iya (cek kosong), demikian seperti itu," ujar Ahmad.

"Artinya kan cek yang diberikan pada bulan Maret, pada April, pada Mei," sambungnya.

Lebih lanjut, Ahmad menilai Ruben Onsu tidak memiliki iktikad baik karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar dibiarkan berjalan selama satu tahun tanpa penyelesaian berarti.

"Cuman yang jelas kan sepertinya kayak tidak berusaha menyelesaikan saya pikir."

"Artinya sampai akhirnya kami membuat laporan polisi karena tidak ada iktikad baik ya kalau menurut saya," tuturnya.

Modus Ruben Onsu Tawarkan Investasi ke Korban

Modus dugaan penipuan investasi yang menyeret Ruben Onsu bermula dari tawaran kerja sama bisnis dengan janji keuntungan besar yang tak pernah terealisasi.

Kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy menyebut bahwa kakak Jordi Onsu itu mengiming-imingi bagi hasil keuntungan yang menggiurkan bagi kliennya.

Bahkan, Ruben menjanjikan keuntungan sebesar Rp350 juta per bulan kepada korban.

"Artinya ada keuntungan segala macam itu. Itu 10 persen yang dijanjikan. Tapi ternyata tidak ada," kata Ahmad.

"Iya dari Rp3,5 miliar kan Rp350 juta janjikannya per bulan," sambungnya.

Upaya penyelesaian non-pidana juga lebih dulu ditempuh.

Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya sempat memberikan waktu kepada Ruben untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak mendapat respons yang diharapkan dari ayah tiga anak itu.

"Kita sudah kasih waktu beberapa waktu kan, cuman ternyata kan RSO tidak mau menyelesaikan seperti itu," tuturnya.

Duduk Perkara Ruben Onsu jadi Tersangka Kasus Penipuan

Sementara itu, polisi menjelaskan duduk perkara kasus yang melibatkan Ruben Onsu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan terhadap Ruben Onsu teregister dengan Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025.

Pelapor dalam hal ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.

Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut menawarkan investasi kepada korban pada bisnis yang dimilikinya. 

Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan korban menyerahkan sejumlah modal.

"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata AKP Joko.

"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," lanjutnya.

Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut tidak kunjung memberikan keuntungan dan modal yang dibayarkan oleh korban.

Alhasil, mantan suami Sarwendah itu dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan," ujar Joko.

"Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," tutur Joko.

Terkait jumlah kerugian yang dialami korban, AKP Joko belum memberikan informasi secara rinci.

Menurutnya, nominal kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

"Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," jelasnya, dikutip Wartakota.

Polisi saat ini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa pemilik nama lengkap Ruben Samuel Onsu itu setelah dipanggil dengan status sebagai tersangka.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.