Kerap Tanya Jadwal Sidang Dokter Tifa, Jokowi Tak Sabar Pamerkan Ijazah UGM di Sidang
Darwin Sijabat August 28, 2026 10:49 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, mengungkapkan kliennya, Jokowi sudah tidak sabar untuk segera hadir di ruang persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Yakup menuturkan, Jokowi bahkan sudah berulang kali berkonsultasi dan menanyakan jadwal kepastian kapan dirinya dipanggil oleh pengadilan untuk memamerkan fisik ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya di hadapan majelis hakim.

"Kepada kami beliau sudah menanyakan berkali-kali kapan sidang, sidang yang dapat menghadirkan Pak Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya," kata Yakup Hasibuan, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas.com, Kamis (27/8/2026).

Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut kembali menegaskan komitmen penuh mantan kepala negara itu untuk datang langsung memenuhi panggilan persidangan.

"Kami menegaskan kembali dalam kesempatan ini bahwa Pak Jokowi akan hadir," ucap Yakup.

Hanya Ingin Mengakhiri Polemik Panjang

Lebih lanjut, Yakup meluruskan persepsi publik terkait dorongan proses hukum pidana tersebut. 

Ia menegaskan Jokowi sama sekali tidak memiliki niat untuk memenjarakan terdakwa Dokter Tifa maupun Roy Suryo, melainkan murni demi menyudahi kegaduhan berkepanjangan di masyarakat.

"Ini status ijazahnya (Jokowi) ini adalah sah dan asli, tapi orang terus saja menggambarkan, meramaikan di sosial media bahwa ini palsu," ujar Yakup.

Ia mengingat kembali serangkaian kemenangan hukum yang telah dikantongi pihak Jokowi di berbagai tingkatan jalur peradilan formal sebelumnya.

"Di PTUN kami sudah menang, di perdata kami sudah menang, CLS juga sudah menang. Jadi ke mana lagi kami harus meminta keadilan?" tegasnya.

Baca juga: Projo Yakin Ijazah Jokowi Asli, Siap Ditunjukkan ke Roy Suryo dan Dokter Tifa di Sidang

Baca juga: 5 Hektar Lahan Nyaris Hangus, Karhutla di Ness Jambi Berhasil Dipadamkan

"Sehingga Pak Jokowi melaporkan ini secara pidana dengan harapan mudah-mudahan rakyat biasa seperti Pak Jokowi bisa memohon keadilan kepada Yang Mulia," lanjut Yakup.

Bakal Curhat di Depan Hakim

Dalam persidangan pembuktian mendatang, Yakup meyakini kliennya akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan keluh kesah serta isi hatinya secara jujur kepada hakim dan seluruh rakyat Indonesia atas dampak serangan narasi miring selama ini.

"Saya juga meyakini bahwa Pak Jokowi nanti ketika dihadirkan beliau hadir di persidangan juga akan memberikan apa kata hatinya kepada Majelis Hakim, pada rakyat Indonesia apa yang beliau rasakan secara pribadi," tutur Yakup.

Di akhir keterangannya, Yakup menekankan persoalan hukum ini murni urusan ranah personal dan tidak ada kaitannya dengan posisi atau jabatan kepresidenan yang pernah diemban Jokowi.

"Pak Jokowi sebagai pribadi yang setiap hari Pak Jokowi mungkin dipermasalahkan di sosial media, di-bully mengenai ijazahnya yang sebenarnya asli tapi dikatakan palsu yang mungkin beliau bukan hanya nama baik beliau tapi nama baik keluarga juga merasa dihina dan dicemarkan," pungkas Yakup.

Sidang Dokter Tifa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah menunjukkan 28 unggahan di media sosial yang menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu kepada Jokowi.

Hal itu diungkapkan jaksa dalam sidang dakwaan kedua atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/8/2026).

Dalam sidang dakwaan kedua dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/8/2026), Tifa didakwa dengan pasal berlapis.

Dakwaan primair, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan subsidair, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, dokter Tifa didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah menunjukkan 28 unggahan di media sosial yang menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu kepada Jokowi.

Hal itu diungkapkan jaksa dalam sidang dakwaan kedua atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/8/2026).

Syarif Muhammad Fitriansyah merupakan anggota perwira menengah (Pamen) Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP sekaligus ajudan Jokowi.

Jaksa mengatakan, Syarif menunjukkan kepada Jokowi berupa 28 unggahan di media sosial terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Unggahan yang menuding ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah palsu itu, dinilai telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.

Baca juga: Denny Indrayana Naikkan Hadiah Sayembara Ijazah Wapres Gibran: Rp5 Miliar

Baca juga: Aksi Gubernur Al Haris dan Satgas Karhutla Jambi Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Tanjabtim

Jaksa menjelaskan, Syarif memberi tahu Jokowi terkait 28 unggahan di media sosial tersebut di rumah Jokowi di Kompleks Lemigas, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025.

"Saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Joko Widodo berupa 28 unggahan di beberapa media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa, dikutip Tribunnews dari tayangan di kanal YouTube Kompas.com, Kamis.

Salah satu dari 28 unggahan di media sosial tersebut, merupakan unggahan dari terdakwa dokter Tifa di akun X pribadinya.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik," tutur jaksa.

Jokowi, kata jaksa, merasa dihina dan direndahkan akibat tudingan itu, dan tudingan itu, juga dikaitkan dengan penggunaan ijazah saat Jokowi mencalonkan diri sebagai kepala daerah hingga presiden.

"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ucap jaksa.

Baca juga: Warga Kota Jambi Sarapan Asap, Kualitas Udara Pagi ini Tidak Sehat ISPU 170

Baca juga: Pertarungan Dua Buaya Raksasa di Teluk Dawan Jambi Gegerkan Warga

Baca juga: Hotspot Sumatera Selatan 274 Titik, Angin Potensi Bawa Asap Karhutla ke Arah Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.