Tampang AS, Pria di Muba Tebas Leher Diduga Pencuri Sawit hingga Tewas, Terancam Penjara 15 Tahun
Weni Wahyuny August 28, 2026 11:32 AM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- AS hanya bisa tertunduk pasrah saat digiring petugas kepolisian di Mapolres Musi Banyuasin (Muba). 

Pria asal Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dan terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi usai terlibat perkelahian berdarah yang menewaskan Andre, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Muba.

Tampang AS yang mengenakan baju tahanan kini dibayang-bayangi sanksi pidana berat atas perbuatannya yang membuat leher korban tertebas hingga kepala terpisah dari tubuh di kawasan perkebunan sawit. 

Penyidik menjerat AS dengan Pasal 463 dan Pasal 456 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara. 

Kapolres Muba, AKBP Adik Listiyono, menegaskan pihak kepolisian masih terus mendalami konstruksi perkara secara mendalam.

Baca juga: 5 Fakta Pria di Muba Tebas Leher Terduga Pencuri Sawit di Kebunnya Hingga Kepala Terpisah Dari Tubuh

Pihak kepolisian sampai saat ini masih terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna mendalami secara menyeluruh kronologi awal mula pertikaian hingga berakhirnya peristiwa tragis yang melibatkan dua pria tersebut.

"Terkait dugaan pencurian sawit yang menjadi pemicu pertikaian keduanya, karena pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal," ungkapnya.

Pengakuan Pelaku: Berdalih Membela Diri

Berdasarkan pengakuan AS saat menjalani pemeriksaan, peristiwa itu berawal dari kekesalannya saat memergoki korban yang diduga sedang mengambil buah sawit miliknya tanpa izin. 

Berniat meminta pertanggungjawaban serta ganti rugi secara baik-baik, AS justru dihadapkan pada respons emosional dari korban di tempat kejadian perkara.

"Saya minta ganti rugi atas sawit yang hilang. Saya minta ganti, tapi dia marah dengan saya," kata AS saat memberikan keterangan, Rabu (26/8/2026).

Situasi di lapangan dengan cepat memanas hingga terjadi adu mulut yang berlanjut pada bentrokan fisik.

AS mengklaim bahwa korban menjadi pihak pertama yang melayangkan sabetan senjata tajam ke arahnya.

"Dia menyerang saya terlebih dahulu dengan parang. Saya membela diri menggunakan parang juga. Saya khilaf dengan kejadian tersebut, makanya saya langsung menyerahkan diri," ungkapnya.

Pertikaian bersenjata tajam itu berakhir tragis ketika sabetan parang dari AS mengenai leher korban hingga mengakibatkan Andre tewas seketika. 

Menyikapi peristiwa ini, Polres Muba berjanji memperketat pengawasan di lapangan.

"Kami akan terus meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja Polsek bersama pemerintah setempat untuk mencegah terjadinya kasus serupa," tutup AKBP Adik Listiyono.

Baca juga: Nasib Pria di Muba Tebas Leher Terduga Pencuri Sawit di Kebunnya Hingga Kepala Terpisah, Kini Dibui

Bantahan dari Keluarga Korban Soal Pencurian

Di sisi lain, tuduhan pencurian serta kronologi versi tersangka mendulang bantahan keras dari pihak keluarga korban. 

Bibi korban, Epa Susanti, menilai tuduhan AS tidak masuk akal karena pohon sawit di lahan pelaku belum produktif.

"Kami keluarga sangat tidak terima dan membantah kalau keponakan kami dituduh mencuri sawit. Kalau dilihat dari video yang ada, pohon sawit di kebun itu masih kecil-kecil dan belum berbuah. Jadi sawit yang mana menurut dia yang mau dicuri," kata Epa.

Epa menerangkan bahwa Andre berada di areal tersebut hanya untuk melintas jalan umum seusai menyelesaikan pekerjaan memanen sawit di PT.

"Jalan tempat keponakan kami ditemukan tewas itu jalan ke kebun, banyak orang lewat di sana, bukan cuma keponakan kami. Jadi dia lewat karena memang itu jalan menuju kebun, dan kena sial saja," terangnya.

Pihak keluarga turut mempertanyakan klaim perkelahian seimbang yang disampaikan pelaku. Menurut Epa, tidak ada luka sedikit pun di tubuh AS, sementara korban menderita sabetan parang yang sangat parah.

"Kalau pelaku mengaku diserang terlebih dahulu, itu bohong. Tidak ada sama sekali perlawanan dari keponakan kami. Kami cek, pelaku tidak ada luka. Kalau diserang, otomatis pasti ada luka," tegas Epa.

Epa juga menepis pengakuan tersangka yang berdalih tidak mengenali Andre, sebab keluarga almarhum merupakan warga lama di desa tersebut.

"Kalau dia menyebut tidak kenal sama sekali dengan korban, itu juga bohong. Dengan nenek dan ayah korban dia mengenal betul. Keluarga kami sudah lama tinggal dan menetap di Mekar Jaya," tambah Epa.

Kepedihan keluarga kian berat karena almarhum meninggalkan anak balita berusia tiga tahun serta istri yang sedang hamil.

"Kami memohon kepada kepolisian agar kasus ini diusut secara tuntas dan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Kami kasihan dengan anaknya yang masih berumur tiga tahun dan istrinya yang sedang hamil," tutur Epa.

Bibi korban lainnya, Rindi Antika, meminta agar penyidik bersikap objektif dan tidak terkecoh oleh penggiringan opini publik dari pihak tersangka.

"Saya tidak tahu kenapa video pelaku melakukan pembelaan bisa dengan mudah tersebar di media sosial, apalagi saat konferensi pers di Polres Muba. Semoga polisi bisa membantu mengusut tuntas masalah ini dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, tidak hanya mendengarkan pengakuan dari sebelah pihak," kata Rindi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.